Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan sanksi tilang ganjil genap Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, 13 Juni 2022. Berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Sebelum memberlakukan tilang, pihak kepolisian telah menggelar masa ujicoba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sejak Senin, 6 Juni 2022 lalu. Selama itu, sanksi tilang tidak diberlakukan bagi pengendara yang melanggar. Lantas, berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Kini mulai terhitung hari ini, para pengendara yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Jakarta harus bersiap mendapatkan sanksi tilang. Berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Mulai 6 Juni 2022, ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Sementara itu, pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, serta kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
Berikut ini adalah 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:
Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 25 Titik, Sanksi Tilang Sudah Diberlakukan
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (di mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (dimulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (dimulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Besaran Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta
Besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU LLAJ tersebut memuat aturan bagi pelanggar rambu lalu lintas, salah satunya pelanggar ganjil genap.
Pada Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa pelanggar lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
Artinya, para pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta harus bersiap merogoh kantong hingga Rp 500 ribu jika Anda melanggar aturan ganjil genap.
Oleh karenanya, sebelum berkendara ke wilayah Jakarta, pastikan terlebih dahulu jadwal ganjil genap dan lokasi ganjil genap, kemudian patuhi aturan yang ada agar tidak terkena sanksi tilang.
Demikian ulasan mengenai besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta lengkap dengan jadwal dan daftar lokasi ganjil genap. Semoga bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 25 Titik, Sanksi Tilang Sudah Diberlakukan
-
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
-
Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
-
Berlaku sejak 6 Juni 2022, Ini Daftar 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru
-
Perluasan Ganjil- Genap, Kecepatan Kendaraan di Jakarta Naik ke 30 Km/jam
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi