Suara.com - Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang berlandaskan khilafah yang berdiri pada tahun 1977 oleh Abdul Qadir Baraja. Organisasi ini dibentuk di Lampung. Khilafatul Muslimin telah memiliki berbagai program kerja dan gerakan yang strukturnya bertumpu pada Khalifah Pusat dan berkaitan dengan kegiatan keisalaman.
Namun, semakin majunya zaman, perkembangan organisasi ini dianggap memiliki gerakan yang menyeleweng dari kaidah agama Islam. Polisi kini masih terus melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin.
Kali ini polisi telah meringkus AS yang berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin di daerah Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6/2022). Berikut ini fakta seputar menteri pendidikan Khilafatul Muslimin yang ditangkap.
1. Tokoh yang ditangkap berinisial AS dan berusia 74 tahun
Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Mater Jaya Kombes Endra Zulpan bahwa satu tokoh Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur itu berinisial AS dan berusia 74 tahun. AS merupakan laki-laki yang ditangkap pada pukul 00.30 WIB.
2. Tugas dan peran AS
Berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, AS memiliki tugas untuk menyebarkan doktrin terkait khilafah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut AS dikenal sebagai menteri pendidikan di Khilafatul Muslimin. Salah satu perannya menyebarkan doktrin terkait paham Khilafatul Muslimin.
"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap! Polda Metro Jaya Beberkan 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
AS atas perintah organisasi telah memiliki peran yakni menetapkan kurikulum atau bahan ajar ke lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Kihlafatul Muslimin.
Hal tersebut dijelaskan oleh Zulpan. Ia dan keenam tersangka diduga menghasut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham khilafah kepada masyarakat yang bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila.
3. Ada tersangka lain yang ditangkap
Selain AS, terdapat 5 orang lain yang ditangkap. Orang-orang tersebut berinisial AQHB, AA, SU, IN, FA dan mereka disebut sebagai tokoh sentral organisasi masyarakat.
4. Pasal yang dikenakan
Keenam tersangka diduga telah melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Pengasuh Ponpes Khilafatul Muslimin di Mesuji tak Mau Hormat ke Bendera Merah Putih
-
Terungkap! Polda Metro Jaya Beberkan 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
-
Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Mojokerto
-
Minta Aktivitas Kelompok Khilafatul Muslimin Diawasi, MUI: Agar Tidak Melakukan Kegiatan Yang Sama
-
Polda Metro Jaya: Hampir 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini