Pelaksanaan haji 2022 sudah dimulai. Haji merupakan bagian dari rukun Islam, dan masuk rukun Islam yang kelima. Lalu, siapa sajakah orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji?
Diketahui, haji diwajibkan bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Melaksanakan ibadah haji tentu saja merupakan impian bagi para umat muslim yang taat pada rukun Islam untuk menyempurnakan lima rukun Islam yang dimiliki oleh umat Muslim diantaranya syahadat, shalat, zakat, puasa, dan juga pergi haji mengunjungi Tanah Suci Mekah.
Perlu diketahui, haji dan umrah merupakan dua hal yang berbeda. Haji dilaksanakan pada musim haji atau pada bulan Dzulhijjah serta terdapat rukun wukuf di Arafah. Haji dilaksanakan sekali dalam seumur hidup dan dilakukan pada musim haji saja.
Berbeda dengan umrah, umrah dilaksanakan berkali-kali tanpa ada waktu khusus. Hal tersebutlah yang membedakan haji dan umrah.
Lalu, siapa sajakah orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji? Simak informasi lengkapnya berikut ini:
1. Beragam Islam
Syarat wajib pergi haji yang paling utama adalah beragama Islam. Hal tersebut dikarenakan hanya umat muslim yang boleh menginjakan kaki di Tanah Suci Mekah. Selain itu, haji juga merupakan tuntutan agama Islam saja, dan tidak menjadi tuntutan di agama yang lain.
2. Baligh
Orang yang wajib melaksanakan haji kedua adalah orang yang sudah baligh atau belum dewasa, maka hajinya tetap dianggap sah, tetapi tidak memenuhi syarat wajib haji.
Baca Juga: Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Tiara Marleen Akui Deg-degan
3. Memiliki Akal Sehat
Syarat wajib haji ketiga adalah orang yang memiliki akal sehat. Dalam artian, orang yang hilang ingatan, gila, atau tidak waras tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji.
4. Bukan Budak
Istilah ini sebenarnya sudah tidak begitu relevan di era saat ini karena sudah tidak ada perbudakan. Haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragama Islam sekalipun.
5. Mampu Secara Fisik dan Finansial
Syarat wajib melaksanakan haji yang paling sering menjadi kendala adalah mampu secara fisik dan finansial.
Berita Terkait
-
Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Tiara Marleen Akui Deg-degan
-
Tata Cara Lempar Jumrah yang Perlu Diketahui Jemaah Ibadah Haji 2022
-
Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan
-
49 Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Sakit, 3.154 Jemaah Tiba di Makkah
-
23 Calon Haji Asal Aceh Barat Daya Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana