Pelaksanaan haji 2022 sudah dimulai. Haji merupakan bagian dari rukun Islam, dan masuk rukun Islam yang kelima. Lalu, siapa sajakah orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji?
Diketahui, haji diwajibkan bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Melaksanakan ibadah haji tentu saja merupakan impian bagi para umat muslim yang taat pada rukun Islam untuk menyempurnakan lima rukun Islam yang dimiliki oleh umat Muslim diantaranya syahadat, shalat, zakat, puasa, dan juga pergi haji mengunjungi Tanah Suci Mekah.
Perlu diketahui, haji dan umrah merupakan dua hal yang berbeda. Haji dilaksanakan pada musim haji atau pada bulan Dzulhijjah serta terdapat rukun wukuf di Arafah. Haji dilaksanakan sekali dalam seumur hidup dan dilakukan pada musim haji saja.
Berbeda dengan umrah, umrah dilaksanakan berkali-kali tanpa ada waktu khusus. Hal tersebutlah yang membedakan haji dan umrah.
Lalu, siapa sajakah orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji? Simak informasi lengkapnya berikut ini:
1. Beragam Islam
Syarat wajib pergi haji yang paling utama adalah beragama Islam. Hal tersebut dikarenakan hanya umat muslim yang boleh menginjakan kaki di Tanah Suci Mekah. Selain itu, haji juga merupakan tuntutan agama Islam saja, dan tidak menjadi tuntutan di agama yang lain.
2. Baligh
Orang yang wajib melaksanakan haji kedua adalah orang yang sudah baligh atau belum dewasa, maka hajinya tetap dianggap sah, tetapi tidak memenuhi syarat wajib haji.
Baca Juga: Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Tiara Marleen Akui Deg-degan
3. Memiliki Akal Sehat
Syarat wajib haji ketiga adalah orang yang memiliki akal sehat. Dalam artian, orang yang hilang ingatan, gila, atau tidak waras tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji.
4. Bukan Budak
Istilah ini sebenarnya sudah tidak begitu relevan di era saat ini karena sudah tidak ada perbudakan. Haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragama Islam sekalipun.
5. Mampu Secara Fisik dan Finansial
Syarat wajib melaksanakan haji yang paling sering menjadi kendala adalah mampu secara fisik dan finansial.
Berita Terkait
-
Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Tiara Marleen Akui Deg-degan
-
Tata Cara Lempar Jumrah yang Perlu Diketahui Jemaah Ibadah Haji 2022
-
Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan
-
49 Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Sakit, 3.154 Jemaah Tiba di Makkah
-
23 Calon Haji Asal Aceh Barat Daya Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani