Pelaksanaan haji 2022 sudah dimulai. Haji merupakan bagian dari rukun Islam, dan masuk rukun Islam yang kelima. Lalu, siapa sajakah orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji?
Diketahui, haji diwajibkan bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Melaksanakan ibadah haji tentu saja merupakan impian bagi para umat muslim yang taat pada rukun Islam untuk menyempurnakan lima rukun Islam yang dimiliki oleh umat Muslim diantaranya syahadat, shalat, zakat, puasa, dan juga pergi haji mengunjungi Tanah Suci Mekah.
Perlu diketahui, haji dan umrah merupakan dua hal yang berbeda. Haji dilaksanakan pada musim haji atau pada bulan Dzulhijjah serta terdapat rukun wukuf di Arafah. Haji dilaksanakan sekali dalam seumur hidup dan dilakukan pada musim haji saja.
Berbeda dengan umrah, umrah dilaksanakan berkali-kali tanpa ada waktu khusus. Hal tersebutlah yang membedakan haji dan umrah.
Lalu, siapa sajakah orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji? Simak informasi lengkapnya berikut ini:
1. Beragam Islam
Syarat wajib pergi haji yang paling utama adalah beragama Islam. Hal tersebut dikarenakan hanya umat muslim yang boleh menginjakan kaki di Tanah Suci Mekah. Selain itu, haji juga merupakan tuntutan agama Islam saja, dan tidak menjadi tuntutan di agama yang lain.
2. Baligh
Orang yang wajib melaksanakan haji kedua adalah orang yang sudah baligh atau belum dewasa, maka hajinya tetap dianggap sah, tetapi tidak memenuhi syarat wajib haji.
Baca Juga: Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Tiara Marleen Akui Deg-degan
3. Memiliki Akal Sehat
Syarat wajib haji ketiga adalah orang yang memiliki akal sehat. Dalam artian, orang yang hilang ingatan, gila, atau tidak waras tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji.
4. Bukan Budak
Istilah ini sebenarnya sudah tidak begitu relevan di era saat ini karena sudah tidak ada perbudakan. Haji tetap tidak diwajibkan bagi budak atau hamba sahaya yang beragama Islam sekalipun.
5. Mampu Secara Fisik dan Finansial
Syarat wajib melaksanakan haji yang paling sering menjadi kendala adalah mampu secara fisik dan finansial.
Berita Terkait
-
Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Tiara Marleen Akui Deg-degan
-
Tata Cara Lempar Jumrah yang Perlu Diketahui Jemaah Ibadah Haji 2022
-
Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan
-
49 Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Sakit, 3.154 Jemaah Tiba di Makkah
-
23 Calon Haji Asal Aceh Barat Daya Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina