Suara.com - Sebuah mobil Fortuner terekam kamera pengemudi mobil lain, sedang berada di jalur bus TransJakarta. Mobil tersebut berada di belakang bus TransJakarta yang saat itu sedang beroperasi.
Video yang merekam kejadian tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @andreli_48 pada Selasa (14/05/22).
Dalam video yang diunggah, tampak sebuah mobil Fortuner hitam sedang berada di jalur TransJakarta.
Mobil tersebut berada di belakang bus TransJakarta yang saat itu sedang terjebak lampu merah yang ada di persimpangan jalan.
Di depan bus tersebut berdiri seorang polisi yang diduga sedang bertugas mengatur lalu lintas yang ada di jalan tersebut.
Setelah berhenti beberapa saat, mobil tersebut bergerak maju mengikuti bus TransJakarta.
Anehnya, polisi yang sedang berjaga tersebut tidak menangkap ataupun memberhentikan pengemudi mobil berpelat RFT yang berada di jalur bus TransJakarta tersebut.
Unggahan video ini pun lantas menuai beragam respons dari warganet. Banyak warganet yang mengira-ngira jika mobil tersebut bisa lolos dari polisi karena pelat mobilnya .
"Emang kalau pakai pelat nomor yang kode belakangnya seperti itu sakti ya? " ungkap warganet.
Baca Juga: Masih Kuat, Aksi Nenek Ini Panjat Tembok Bikin Netizen Kaget
"Apakah karena pelatnya?" tanya warganet.
"RFT. Pantes lah," kata warganet.
"Pelat RF lur," terang warganet.
"RF sakti mandraguna," tambah warganet.
Pelat RF pada Kendaraan
Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara. Dengan begitu, pelat nomor RF tidak bisa dimiliki masyarakat umum sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.
Tidak sembarangan orang bisa memperoleh TNKB dengan pelat nomor RF. Sebab, aturan pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat nomor RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Sehingga, Anda bisa menjumpai pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.
Berita Terkait
-
Diduga Mabuk Berat, Pria di Jembrana Ini Dibangunkan Warga Karena Tidur di Sawah
-
Masih Kuat, Aksi Nenek Ini Panjat Tembok Bikin Netizen Kaget
-
Iko Uwais Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Desainer Interior
-
Sudah Berhubungan Baik, Perempuan Ini Minta Mantan Selingkuhan Calon Suami Jadi Bridesmaid
-
Viral! Pria Ini Kaget Temukan Tikus Menyelinap di Setang Motor
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu