• Melawan arus
• Melebihi batas kecepatan
Terbaru, dalam Operasi Patuh 2022 yang mulai dilaksanakan pada Senin lalu. Pihaknya juga akan menindak pengendara yang memakai sandal jepit.
Polisi akan memberikan sanksi berupa denda kepada pengendara yang memakai sandal jepit saat memakai motor. Hal ini guna memberikan teguran demi keselamatan pengendara dan orang lain.
Terkait dengan denda yang akan diberikan, kepolisian belum merilis secara resmi. berapa denda tilang naik motor paka sandal jepit. Karena larangan ini masih dalam tahap pembahasan.
Sementara untuk Operasi Patuh 2022 sendiri akan dilaksanakan selama hampir dua pekan yaitu dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022. Berikut ini daftar denda yang akan dikenakan kepada pelanggar ketertiban lalu lintas:
1. Knalpot bising atau tidak standar: denda yang akan dikenakan paling banyak Rp250 ribu
2. Kendaraan memakai rotator: akan dikenakan denda Rp250 ribu
3. Balap liar: dikenakan denda Rp3 juta
4. Melawan arus: dikenakan denda Rp500 ribu
5. Menggunakan HP saat mengemudi: denda sebanyak Rp750 ribu
6. Tidak menggunakan Helm SNI: didenda Rp250 ribu
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman: akan dikenakan denda Rp250 ribu
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang: didenda Rp250 ribu
Demikian tadi informasi mengenai berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit? Sebagai pengendara motor, alangkah baiknya jika kita semua mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Tilang Mobil Fortuner Berpelat RFY Setelah Viral Terobos Busway, Polisi: Kendaraan Punya Instansi Pemerintah
-
Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
-
Kenapa Tidak Boleh Pakai Sendal Jepit saat Kendarai Motor?
-
Aturan Ganjil Genap Kendaraan Ditambah Jadi 25 Ruas Jalan, Pemprov DKI Klaim Kemacetan Berkurang
-
Niat Hindari Tilang Polisi, Aksi Bocil Tanpa Helm Sembunyi di Balik Mobil Malah Berujung Apes
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar