Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut perluasan aturan ganjil genap kendaraan bermotor memberikan dampak positif. Tingkat kemacetan disebutnya saat ini sudah mengalami penurunan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyebut berdasarkan data yang pihaknya miliki, kemacetan berkurang sejak ganjil genap diperluas ke 25 ruas jalan.
"Hasil evaluasi ganjil genap terpantau terjadi peningkatan kinerja lalu lintas meningkat," ujar Syafrin di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Syafrin mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan rutin kinerja lalu lintas ibu kota di 18 titik. Hasilnya, didapati volume kendaraan di 18 titik itu terpantau mulai berkurang.
Selain itu, kecepatan rata-rata pada jam sibuk, khususnya pagi hari juga meningkat menjadi di atas 30 km/jam.
"Artinya ada peningkatan kinerja lalu lintas dan ini akan terus kami lakukan evaluasi," pungkasnya.
Sanksi Tilang
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan sanksi tilang ganjil genap Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, 13 Juni 2022.
Sebelum memberlakukan tilang, pihak kepolisian telah menggelar masa ujicoba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sejak Senin, 6 Juni 2022 lalu. Selama itu, sanksi tilang tidak diberlakukan bagi pengendara yang melanggar. Lantas, berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Jalan Kramat Raya, Ini Rinciannya
Kini mulai terhitung hari ini, para pengendara yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Jakarta harus bersiap mendapatkan sanksi tilang.
Mulai 6 Juni 2022, ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Sementara itu, pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, serta kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
Besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU LLAJ tersebut memuat aturan bagi pelanggar rambu lalu lintas, salah satunya pelanggar ganjil genap.
Pada Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa pelanggar lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Daftar Jalan dengan Pelanggaran Ganjil-genap Tertinggi Selama Masa Uji Coba
-
Uji Coba Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Jalan Kramat Raya, Ini Rinciannya
-
Segini Besaran Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta, Bikin Dompet Kering!
-
Mulai Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 25 Titik, Sanksi Tilang Sudah Diberlakukan
-
Berlaku sejak 6 Juni 2022, Ini Daftar 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya