Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut perluasan aturan ganjil genap kendaraan bermotor memberikan dampak positif. Tingkat kemacetan disebutnya saat ini sudah mengalami penurunan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyebut berdasarkan data yang pihaknya miliki, kemacetan berkurang sejak ganjil genap diperluas ke 25 ruas jalan.
"Hasil evaluasi ganjil genap terpantau terjadi peningkatan kinerja lalu lintas meningkat," ujar Syafrin di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Syafrin mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan rutin kinerja lalu lintas ibu kota di 18 titik. Hasilnya, didapati volume kendaraan di 18 titik itu terpantau mulai berkurang.
Selain itu, kecepatan rata-rata pada jam sibuk, khususnya pagi hari juga meningkat menjadi di atas 30 km/jam.
"Artinya ada peningkatan kinerja lalu lintas dan ini akan terus kami lakukan evaluasi," pungkasnya.
Sanksi Tilang
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan sanksi tilang ganjil genap Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, 13 Juni 2022.
Sebelum memberlakukan tilang, pihak kepolisian telah menggelar masa ujicoba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sejak Senin, 6 Juni 2022 lalu. Selama itu, sanksi tilang tidak diberlakukan bagi pengendara yang melanggar. Lantas, berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Jalan Kramat Raya, Ini Rinciannya
Kini mulai terhitung hari ini, para pengendara yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Jakarta harus bersiap mendapatkan sanksi tilang.
Mulai 6 Juni 2022, ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Sementara itu, pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, serta kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
Besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU LLAJ tersebut memuat aturan bagi pelanggar rambu lalu lintas, salah satunya pelanggar ganjil genap.
Pada Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa pelanggar lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Daftar Jalan dengan Pelanggaran Ganjil-genap Tertinggi Selama Masa Uji Coba
-
Uji Coba Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Jalan Kramat Raya, Ini Rinciannya
-
Segini Besaran Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta, Bikin Dompet Kering!
-
Mulai Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 25 Titik, Sanksi Tilang Sudah Diberlakukan
-
Berlaku sejak 6 Juni 2022, Ini Daftar 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Iran Mengamuk Siap Hukum Israel yang Nekat Bombardir Lebanon Saat Gencatan Senjata
-
Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi
-
Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi
-
CELIOS: Ambisi Biofuel Bisa Korbankan Kedaulatan Pangan di Papua
-
Iran Bocorkan Rute Alternatif Selat Hormuz Anti Ranjau Laut
-
Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci
-
Selat Hormuz vs Malaka: Mana yang Lebih Penting untuk Ekonomi Dunia?
-
Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan
-
Donald Trump Pertimbangkan Amerika Serikat Keluar dari NATO
-
Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif