Suara.com - Polisi Lalulintas baru-baru ini memberlakukan larangan dalam berkendara sepeda motor, yaitu melarang setiap pengendara memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Kebijakan tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kesehariannya menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas. Lantas berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit?
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap imbauan. Akan tetapi dalam tugas Operasi Patuh 2022 ini, jajarannya akan memberikan skema penilangan terhadap pengendara sebagai teguran keselamatan bagi yang mengenakan sandal jepit ketika berkendara.
Hal ini diberlakukan demi menjaga keselamatan serta keamanan saat berkendara. Firman Shantyabudi menyarankan semua pengendara mulai melarang menggunakan sandal jepit dan menggantinya dengan sepatu saat mengendarai sepeda motor, sejak Senin (13/6/2022) lalu.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip HAI dari NTMC Polri.
Pria yang menjabat sebagai jenderal berbintang dua itu, menjelaskan jika berkendara menggunakan sandal jepit tidak ada perlindungan. Sehingga tak dapat melindungi tubuh khususnya bagian kaki.
"Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," lanjut Firman.
Firman juga mengharapkan agar masyarakat tidak mengeluh terkait dengan kebijakan terbaru ini. Karena menurutnya menggunakan alat kaki seperti sepatu tidaklah mahal dibandingkan dengan keselaman diri.
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman.
Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa rider atau penumpangnya harus mengenakan helm sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Ini dimaksudkan untuk menghindari cendera yang lebih parah dikepala saat kecelakaan.
Sementara itu, Operasi Patuh 2022 dikhususkan untuk menindak 7 pelanggaran diantaranya yaitu:
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Pengemudi masih di bawah umur
• Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
• Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara
• Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
Berita Terkait
-
Tilang Mobil Fortuner Berpelat RFY Setelah Viral Terobos Busway, Polisi: Kendaraan Punya Instansi Pemerintah
-
Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
-
Kenapa Tidak Boleh Pakai Sendal Jepit saat Kendarai Motor?
-
Aturan Ganjil Genap Kendaraan Ditambah Jadi 25 Ruas Jalan, Pemprov DKI Klaim Kemacetan Berkurang
-
Niat Hindari Tilang Polisi, Aksi Bocil Tanpa Helm Sembunyi di Balik Mobil Malah Berujung Apes
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau