Suara.com - Sebentar lagi, para jemaah haji dari Indonesia akan diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji 2022 di Tanah Suci. Sebelum mereka lepas landas meninggalkan Indonesia, mereka diwajibkan untuk menyiapkan identitas diri seperti gelang haji. Apa fungsi gelang haji bagi jemaah?.
Tidak hanya KTP, SIM, dan paspor, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyiapkan sebuah gelang identitas yang dikenakan oleh para jemaah haji.
Adapun gelang yang terbuat dari logam tersebut berisikan informasi penting seperti waktu keberangkatan jemaah haji, nomor kloter, nomor paspor, nama, dan kebangsaan jemaah haji.
Kemenag mengimbau agar gelang tersebut langsung dikenakan semenjak diberikan dan tidak boleh dilepas sampai sang jemaah haji sudah menginjakkan kaki di kampung halaman usai pulang dari Tanah Suci.
“Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air. Jangan hanya disimpan karena takut hilang,” imbau Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin melalui jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Lalu, apa fungsi gelang haji tersebut? Berikut penjelasannya:
Mengidentifikasi jemaah ketika terpisah dari kloter
Kemenag memaparkan bahwa gelang tersebut memiliki fungsi penting untuk mengidentifikasi jemaah ketika dirinya terpisah dari kelompoknya. Gelang tersebut memudahkan pihak-pihak tertentu untuk membantu jemaah tersebut kembali ke kloternya usai terpisah.
“Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain,” tegas Fauzin.
Baca Juga: PPIH: Layanan Bus Shalawat Antar Jamaah Haji Dari Hotel ke Masjidil Haram Beroperasi 24 Jam
Memuat informasi penting
Selain untuk memudahkan agar jemaah haji dapat kembali ke rombongan saat tersesat, gelang tersebut memuat informasi penting terkait identitas haji. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, gelang tersebut memuat informasi berharga seperti nama jemaah haji dan asal negaranya.
Informasi tersebut dapat berguna jika terjadi kejadian tertentu yang menimpa jemaah haji.
Sebagai imbauan tambahan, Kemenag juga meminta agar gelang tersebut tidak ditukar dan dipakai sesuai dengan kepemilikannya sendiri.
“Jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas,” tegas Fauzin.
Adapun gelang tersebut ternyata sudah eksis sejak musim haji tahun 1995 hingga negara-negara lain juga terinspirasi untuk merancang model yang sama guna untuk membantu jemaah haji dari negaranya.
Tag
Berita Terkait
-
PPIH: Layanan Bus Shalawat Antar Jamaah Haji Dari Hotel ke Masjidil Haram Beroperasi 24 Jam
-
Menag Yaqut Pimpin Delegasi Amirul Hajj 1443 H
-
Diduga Sakit, Satu Calon Haji Asal Cianjur Meninggal Usai Salat Arbain di Masjid Nabawi
-
Petugas Temukan Pisau dan Gunting Milik Calon Haji Aceh, Langsung Disita
-
5 Syarat Wajib Haji dan Perbedaannya dengan Syarat Sah Haji
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India