Suara.com - Bea Cukai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Penandatanganan disaksikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung , T Burhanuddin.
Menkeu menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini selaras dengan tugas Bea Cukai, yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sangat penting dilaksanakan untuk saling mendukung, menjaga, dan mensinergikan kedua tugas yang sangat penting di republik ini, yaitu tugas menjaga keuangan negara dan tugas penegakan hukum. Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel dan Jampidsus ini akan sangat membantu pelaksanaan tugas jajaran Bea Cukai di lapangan yang berhadapan dengan banyak pelaku ekonomi dan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya, saat memberikan sambutan di Aula Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel akan digunakan sebagai pedoman dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama kedua instansi guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, diantaranya pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk kegiatan intelijen, penulusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, kegiatan dan operasi intelijen bersama, kegiatan pencegahan tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU, pengembangan SDM, publikasi, serta dukungan personil, sarana, dan prasarana.
Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jampidsus berisi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan kedua instansi dalam mengefektifkan dan mempercepat proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU.
Selain itu, Bea Cukai dan Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.
Menkeu berharap, dengan perjanjian kerja sama ini, koordinasi, sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung RI akan semakin terjalin erat serta dapat menjadi langkah dan tindakan nyata di level operasional, sehingga kedua instansi bisa mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Baca Juga: Bea Cukai Berperan Aktif dalam Menciptakan APBN yang Optimal
Berita Terkait
-
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah
-
Bea Cukai dan BNNP Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 35.000 Gram Sabu
-
Bea Cukai Tanjungpinang Gerinda Macbook, Sekuter Listrik dan Sejumlah HP: Kerugian Negara Lebih dari Rp1 M
-
Sasar Toko-Toko, Bea Cukai Jogja Monitoring Harga Transaksi Pasar
-
Bea Cukai Tingkatkan Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi dan Fasilitasi Ekspor
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia