Suara.com - Bea Cukai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Penandatanganan disaksikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung , T Burhanuddin.
Menkeu menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini selaras dengan tugas Bea Cukai, yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sangat penting dilaksanakan untuk saling mendukung, menjaga, dan mensinergikan kedua tugas yang sangat penting di republik ini, yaitu tugas menjaga keuangan negara dan tugas penegakan hukum. Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel dan Jampidsus ini akan sangat membantu pelaksanaan tugas jajaran Bea Cukai di lapangan yang berhadapan dengan banyak pelaku ekonomi dan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya, saat memberikan sambutan di Aula Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel akan digunakan sebagai pedoman dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama kedua instansi guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, diantaranya pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk kegiatan intelijen, penulusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, kegiatan dan operasi intelijen bersama, kegiatan pencegahan tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU, pengembangan SDM, publikasi, serta dukungan personil, sarana, dan prasarana.
Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jampidsus berisi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan kedua instansi dalam mengefektifkan dan mempercepat proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU.
Selain itu, Bea Cukai dan Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.
Menkeu berharap, dengan perjanjian kerja sama ini, koordinasi, sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung RI akan semakin terjalin erat serta dapat menjadi langkah dan tindakan nyata di level operasional, sehingga kedua instansi bisa mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Baca Juga: Bea Cukai Berperan Aktif dalam Menciptakan APBN yang Optimal
Berita Terkait
-
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah
-
Bea Cukai dan BNNP Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 35.000 Gram Sabu
-
Bea Cukai Tanjungpinang Gerinda Macbook, Sekuter Listrik dan Sejumlah HP: Kerugian Negara Lebih dari Rp1 M
-
Sasar Toko-Toko, Bea Cukai Jogja Monitoring Harga Transaksi Pasar
-
Bea Cukai Tingkatkan Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi dan Fasilitasi Ekspor
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan