Tilang elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Para pengendara yang melakukan pelanggaran, akan terekam kamera sebagai bukti pelanggaran.
Para pengendara yang tertangkap kamera telah melakukan pelanggaran nantinya akan mendapatkan surat tilang yang akan langsung dikirim ke alamat yang terdata dalam nomor kendaraan pengendara tersebut.
Lantas, berapakah denda yang harus dibayarkan oleh pengendara tersebut jika melakukan pelanggaran? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, besaran denda tilang elektronik masih sama dengan besaran denda tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas Kepolisian. Adapun besaran denda tilang elektronik tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut rincian denda yang harus dibayarkan oleh pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
1. Menggunakan ponsel
Menggunakan ponsel pada saat berkendara merupakan salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas, hal tersebut dikarenakan bisa memecah konsentrasi para pengemudi saat melakukan perjalanan di jalan raya.
Adapun pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Para pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.
2. Tidak menggunakan helm
Baca Juga: Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
Tidak menggunakan helm juga menjadi salah satu pelanggaran bagi para pengendara kendaraan roda dua, hal tersebut karena dapat mencelakai para pengendara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional (SNI).
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, diwajibkan untuk mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika diketahui melanggar aturan tersebut, maka para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua para pengendara yang menggunakan jalan raya diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika para pengemudi diketahui melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yang sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
-
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
-
Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
-
Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman
-
Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok