Tilang elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Para pengendara yang melakukan pelanggaran, akan terekam kamera sebagai bukti pelanggaran.
Para pengendara yang tertangkap kamera telah melakukan pelanggaran nantinya akan mendapatkan surat tilang yang akan langsung dikirim ke alamat yang terdata dalam nomor kendaraan pengendara tersebut.
Lantas, berapakah denda yang harus dibayarkan oleh pengendara tersebut jika melakukan pelanggaran? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, besaran denda tilang elektronik masih sama dengan besaran denda tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas Kepolisian. Adapun besaran denda tilang elektronik tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut rincian denda yang harus dibayarkan oleh pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
1. Menggunakan ponsel
Menggunakan ponsel pada saat berkendara merupakan salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas, hal tersebut dikarenakan bisa memecah konsentrasi para pengemudi saat melakukan perjalanan di jalan raya.
Adapun pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Para pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.
2. Tidak menggunakan helm
Baca Juga: Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
Tidak menggunakan helm juga menjadi salah satu pelanggaran bagi para pengendara kendaraan roda dua, hal tersebut karena dapat mencelakai para pengendara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional (SNI).
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, diwajibkan untuk mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika diketahui melanggar aturan tersebut, maka para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua para pengendara yang menggunakan jalan raya diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika para pengemudi diketahui melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yang sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
-
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
-
Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
-
Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman
-
Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta