Tilang elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Para pengendara yang melakukan pelanggaran, akan terekam kamera sebagai bukti pelanggaran.
Para pengendara yang tertangkap kamera telah melakukan pelanggaran nantinya akan mendapatkan surat tilang yang akan langsung dikirim ke alamat yang terdata dalam nomor kendaraan pengendara tersebut.
Lantas, berapakah denda yang harus dibayarkan oleh pengendara tersebut jika melakukan pelanggaran? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, besaran denda tilang elektronik masih sama dengan besaran denda tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas Kepolisian. Adapun besaran denda tilang elektronik tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut rincian denda yang harus dibayarkan oleh pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
1. Menggunakan ponsel
Menggunakan ponsel pada saat berkendara merupakan salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas, hal tersebut dikarenakan bisa memecah konsentrasi para pengemudi saat melakukan perjalanan di jalan raya.
Adapun pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Para pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.
2. Tidak menggunakan helm
Baca Juga: Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
Tidak menggunakan helm juga menjadi salah satu pelanggaran bagi para pengendara kendaraan roda dua, hal tersebut karena dapat mencelakai para pengendara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional (SNI).
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, diwajibkan untuk mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika diketahui melanggar aturan tersebut, maka para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua para pengendara yang menggunakan jalan raya diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika para pengemudi diketahui melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yang sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
-
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
-
Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
-
Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman
-
Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang