Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur menilai penolakan gugatan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan para korban penghilangan paksa 1997-1998 terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya sebagai bentuk melanggengkan impunitas.
Isnur menegaskan, penolakan perkara No. 87/PLW/2022/PTUN.JKT ini menambah catatan buruk bagi pengadilan di Indonesia karena dianggap melindungi Untung yang merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997–1998,
"Ini mengecewakan, pengadilan menjadi bagian dari praktik melanggengkan impunitas bagi negara yang katanya negara hukum, ini mencoreng prinsip negara hukum, prinsip hak asasi manusia, dan menjadi preseden buruk dimana orang bersalah melakukan pelanggaran HAM tapi tetap bisa berkarier dengan cemerlang yang menduduki jabatan tinggi, ini berbahaya," kata Isnur dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).
Selain itu, Isnur menyebut penolakan oleh majelis hakim PTUN DKI Jakarta ini juga menyakiti hati para korban penghilangan paksa 1997-1998.
"Bagi korban, ini menyakiti karena gagal memberikan keadilan substantif, korban yang sampai sekarang belum mendapat pemulihan dan restitusi secara layak, malah pelakunya dapat jabatan dari pemerintah," ucapnya.
Isnur menegaskan, dengan penolakan ini maka semangat reformasi yang diperjuangkan sejak 1998 tidak menunjukkan perkembangan yang membaik atau gagal.
"Ini peringatan buat pemerintah dan Panglima TNI agar segera memperbaiki dan melaksanakan mandat reformasi peradilan militer," tegas Isnur.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya yang diajukan oleh para korban penghilangan paksa 1997-1998.
Dalam Penetapan Dismissal tersebut, Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer berdasarkan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca Juga: Mengenang Kerusuhan 1998 dalam Kacamata Sejarah Indonesia
Padahal, penggugat meyakini bahwa TNI masuk dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan perluasan makna KTUN di Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
Selain itu, Koalisi juga telah mencoba mengajukan gugatan terkait Keputusan Panglima TNI tentang pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya telah Koalisi ajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Namun, gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.
Berita Terkait
-
Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum
-
Rekomendasi 6 Drakor Terbaik Sepanjang Masa, Salah Satunya Reply 1998
-
Aksi Memperingati Reformasi: Pangdam Jaya Pastikan Anggota TNI Tidak Bawa Senjata Tajam, Tugasnya Bantu Polisi
-
Korban Kerusuhan Mei 1998 di Makassar Masih Trauma dan Dihantui Rasa Takut
-
Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres