Suara.com - Sidang permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan Jumat (17/6) kemarin, agenda sidang memperdengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon.
Diberitakan sebelumnya, Titan mengajukan permohonan pra peradilan terhadap polisi lantaran tindakan polisi mereka nilai telah melawan hukum.
Seperti diketahui, pada 4 Oktober 2021 silam, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 atas nama Titan pada 4 Oktober 2021.
Sebelum menerbitkan SP3, polisi mendalilkan Titan diduga melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, selang beberapa bulan kemudian, melalui laporan polisi baru, polisi kembali membuka kasus ini. Kali ini polisi mengurangi jumlah tuduhannya menjadi dugaan melakukan penggelapan dan pencucian uang.
Melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, tindakan polisi yang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan kemudian membuka kembali adalah tindakan melawan hukum.
"Seharusnya, Polisi mempraperadilan SP3 mereka dulu. Setelah dikabulkan oleh hakim, baru mereka membuka kembali kasus ini,” terang Haposan.
Untuk menguji permohonan tersebut, Haposan mengajukan saksi ahli Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Di persidangan, Markus menerangkan, bahwa tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka.
Tentu saja, pengumpulan bukti itu harus dilakukan secara sah sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, misalnya polisi harus menemukan dua alat bukti.
“Dalam penyidikan, polisi harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan, maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3," papar Marcus, dalam Siaran Pers, Jumat (17/6).
Dalam kasus Titan, di mana polisi telah menerbitkan SP 3 untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, seharusnya perkara ini tidak bisa diusut lagi.
“Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempus-nya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali,” jelas Ketua Departemen Pidana FH UGM ini.
Kalau kemudian polisi membuka kembali, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maka polisi harus memohonkan pra peradilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dibuka kembali.
Di lain pihak, pengamat hukum perdata dari universitas yang sama, M Hawin menjelaskan, perjanjian kredit fasilitas yang disepakati Titan dan kreditur sindikasi PT Bank Mandiri Tbk, Credit Suisse AG Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga, dan Trafigura Pte Ltd merupakan murni perikatan perdata. Perikatan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 tersebut memiliki alas hukum sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia