Suara.com - Jemaah haji Indonesia yang mendapat musibah meninggal dunia saat menjalani ibadah haji 2022, maka jenazahnya tidak bisa dibawa pulang ke Tanah Air. Hal ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Tentunya pemerintah Arab Saudi punya alasan tertentu yang mendasari hal tersebut. Yuk simak alasan jenazah jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tidak bisa dibawa pulang.
Jenazah Jemaah Haji Tak Boleh Dibawa Pulang
Tiap tahunnya, ada jutaan umat muslim dari seluruh dunia yang pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Begitu juga ribuan jemaah asal Indonesia yang berangkat menuju Mekkah tiap tahunnya.
Namun ada jemaah haji yang tidak kembali ke Indonesia karena meninggal dunia selama proses haji. Jemaah yang tutup usia di Tanah Suci memang tidak bisa dikembalikan ke Tanah Air, dan harus dimakamkan di Tanah Suci.
Alasan orang meninggal dunia di Mekkah saat haji atau umrah tidak boleh dibawa pulang adalah karena pemerintah Arab Saudi khawatir jarak tempuh yang sangat jauh akan merusak kondisi jenazah.
Selain itu, biaya yang akan dikeluarkan juga tidak sedikit karena harus menggunakan pesawat, belum lagi masih harus mengurus beberapa berkas penting lainnya.
Hadist Tentang Keutamaan Muslim Meninggal di Tanah Suci
Ketika ada keluarga atau kerabat yang meninggal saat sedang ibadah umrah atau haji, maka pihak keluarga sudah mengikhlaskan untuk jenazahnya dikubur di sana. Namun tak jarang juga jemaah haji atau umrah yang berdoa meninggal di Tanah Suci.
Baca Juga: Ibadah Haji 2022: 3.209 Calon Haji Indonesia Dijadwalkan Tiba di Jeddah pada Minggu
Ada hadist yang menjelaskan keutamaan muslim yang meninggal di Tanah Suci yang artinya: "Siapa yang bisa meninggal di Madinah, silakan meninggal di Madinah. Karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di Madinah."
Bisakah Dilakukan Pemulangan Jenazah ke Negara Asal?
Namun jika ada yang ingin memaksakan untuk memulangkan jenazah ke negara asal, misalnya Indonesia, maka hal tersebut harus dibantu oleh pemerintah Indonesia.
Bantuan itu dilakukan melalui surat permintaan dari ahli waris yang akan diteruskan pada pihak otoritas di Arab Saudi. Namun proses ini tak mudah dilakukan karena membutuhkan waktu yang tak sedikit.
Selain itu pemulangan jenazah dari Tanah Suci ini juga harus mendapat persetujuan dari pihak kepolisian setempat, pihak rumah sakit dan membutuhkan tanda tangan dari Gubernur Mekkah yang sedang menjabat saat itu.
Itulah alasan jenazah jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tidak bisa dibawa pulang ke negara asal.
Tag
Berita Terkait
-
Ibadah Haji 2022: 3.209 Calon Haji Indonesia Dijadwalkan Tiba di Jeddah pada Minggu
-
Daftar Calon Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Panjang
-
9 Amalan Sunnah Tawaf, Penting untuk Diketahui Jemaah Haji
-
Tiba di Madinah, Jemaah Haji Langsung Sujud Syukur saat Turun dari Tangga Pesawat
-
Sholat Sunnah Tawaf: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa yang Dianjurkan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker