Suara.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat atau PPDB Jabar 2022 tahap I untuk peserta jenjang SMA, SMK, dan SLB pad hari ini Senin (20/6/2022). Lalu bagaimana cara cek hasil PPDB Jabar 2022?
Calon peserta didik baru, sudah bisa mengecek hasilnya mulai pukul 14.00 WIB. Simak cara cek hasil PPDB Jabar 2022 berikut.
Seperti yang diketahui pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 1 telah dibuka sejak 6-10 Juni 2022 lalu. Pada PPDB tahap I, pendaftaran dibuka khusus untuk peserta melalui jalur afirmasi, anak berkebutuhan khusus dan kondisi tertentu, perpindahan tugas orangtua atau wali atau anak guru, serta dibuka jalur prestasi nilai rapor dan perlombaan/kejuaraan.
Setelah mengikuti tahap seleksi dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya peserta sudah dapat melihat hasil PPDB Jabar 2022. Lantaa bagaimana cara cek hasil PPDB Jabar 2022? Ketahui informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Cek Hasil PPDB Jabar 2022
Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui hasil seleksi PPDB Jabar 2022 tahap I, dapat mengunjungi situs milik Dinas Pendidikan Provinsi. Selain melakukan pengecekan secara daring, orang tua atau siswa juga dapat datang langsung ke sekolah yang menjadi tujuan (sekolah tempat mendaftar). Biasanya hasil seleksi akan ditampilkan di papan pengumuman sekolah.
Berikut ini cara cek hasil PPDB Jabar 2022 tahap I secara daring:
• Masuk ke laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
• Pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan wilayah pendaftaran PPDB 2022
Baca Juga: Masih Ada Tahap 2, Jangan Dulu Sedih jika Tak Lolos PPDB Jabar 2022 Tahap 1
• Klik pilihan "Hasil Seleksi"
• Isi kolom pencarian
• Masukkan jenjang pendaftaran yang dipilih yaitu SMA, SMK, atau SLB
• Masukkan kota asal tempat pendaftaran PPDB Jabar 2022
• Masukkan jenis sekolah (Negeri atau Swasta)
• Cari sekolah tujuan yang telah dipilih saat mengikuti tahap seleksi PPDB Jabar 2022
• Klik opsi "Hasil Seleksi" jika sekolah tujuan sudah ditemukan
• Selanjutnya akan muncul daftar nama-nama peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi PPDB Jabar tahap I.
Kemudian bagi siswa yang dinyatakan lolos dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu daftar ulang. Namun sebelum melakukan daftar ulang, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah yang menjadi tujuan.
Bukti tanda terima tersebut bisa didapatkan dari halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB. Sementara, bagi siswa yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPDB Jabar 2022 tahap I dapat mengikuti seleksi tahap kedua.
Tahap Daftar Ulang PPDB Jabar 2022
Siswa yang dinyatakan lolos pada PPDB Jabar 2022 tahap pertama wajib mengikuti daftar ulang. Pelaksanaan proses daftar ulang dilakukan mulai 21-22 Juni 2022.
Apabila siswa tidak dapat mengikuti proses daftar ulang ditanggal tersebut, peserta dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu secara tertulis kepada pihak sekolah yang dibubuhi tanda tangan oleh orang tua pada hari terakhir jadwal daftar ulang.
Adapun persyaratan yang harus dibawa peserta saat melakukan proses daftar ulang:
• Bukti asli pendaftaran (cetak atau print out dari laman PPDB saat pendaftaran online yang Anda ikuti)
• Bukti tanda diterima (cetak atau print out dari laman PPDB setelah jadwal pengumuman)
• Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan yang dituju
• Dokumen persyaratan asli
Sementara, bagi siswa yang dinyatakan lolos pada PPDB Jabar 2022 tahap I, namun memutuskan untuk tidak jadi diambil. Maka wajib melakukan pengunduran diri pada saat proses daftar ulang. Hal ini dilakukan supaya sistem tidak mengunci pada saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap kedua.
Peserta dapat mengikuti pendaftaran tahap kedua yang akan dibuka pada 23-30 Juni 2022 mendatang. Sebagai informasi, tahap kedua ini ditujukan khusus untuk jalur zonasi.
Demikian tadi informasi mengenai cara cek hasil PPDB Jabar 2022. Selamat mencoba, semoga mendapat hasil terbaik!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Masih Ada Tahap 2, Jangan Dulu Sedih jika Tak Lolos PPDB Jabar 2022 Tahap 1
-
PPDB Online SMP 2022 Jakarta: Jalur Afirmasi KJP Plus Dibuka Hari Ini!
-
PPDB SMA/SMK di Lampung Dimulai 27 Juni 2022, Kuota Mencapai 77.226 Siswa
-
Jadwal PPDB Sulsel 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Jalur Pendaftaran yang Terbuka
-
Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022 secara Online dan Offline
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Banjir Sumatra Penuh Kayu Gelondongan, DPR Panggil Menhut Besok, Buka Peluang Bentuk Pansus