Suara.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kekinian, Maming pun telah dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming jika dibutuhkan.
"Jelas NU akan memberikan bantuan (pendampingan hukum) sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya di sela sela acara rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Untuk diketahui, cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Maming dalam perkara dugaan korupsi yang diusut KPK telah dilakukan. Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi, tertulis bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Gus Yahya menuturkan pihaknya belum bisa mengambil sikap, lantaran masih mempelajari perihal perkara yang menimpa Mardani. PBNU masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga terkait perihal status hukum Maming.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," kata Gus Yahya.
Ketika ditanya apakah Maming harus mundur dari jabatannya sebagai Bendahara PBNU jika terbukti melanggar hukum, Gus Yahya belum bisa mengomentarinya. Sebab, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari instansi terkait.
"Nah kalau, tapi kan ini belum, belum ada," papar dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan PBNU akan menggelar konferensi pers usai mengetahui perkara yang menimpa Politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, KPK Cegat Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri
"Dan kami akan prescon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," ungkap Gus Yahya.
Tak hanya itu, Gus Yahya mengaku hingga kini belum berkomunikasi dengan Mardani usai adanya kabarnya pencekalan tersebut.
"Belum (Berkomunikasi)," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku telah mencekal Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming untuk bepergian keluar negeri. Surat pencegahan terhadap Mardani Maming atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Tindakan melarang Mardani Maming bepergian keluar negeri diungkapkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Senin hari ini.
Dalam surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming tercatat berstatus tersangka oleh KPK. Menurutnya, Maming dicekal keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN