Suara.com - Delay atau keterlambatan bukan menjadi hal baru karena sering terjadi pada beberapa maskapai penerbangan. Tak hanya dalam satuan menit, nyatanya ini bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam. Tapi ternyata ada kompensasi yang seharusnya didapat penumpang saat pesawat delay.
Baru-baru ini viral pesawat Super Jet Air tipe Airbus 320-200 PK-SJD dengan rute penerbangan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (YIA) tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) yang delay selama 3 jam pada Jumat (18/6/2022) lalu.
Alasannya sendiri diketahui lantaran ada salah satu indikator sistem pesawat yang harus segera diperiksa.
Namun, tahukah jika mengalami keterlambatan penerbangan, penumpang memiliki hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.
Hal itu ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang memberlakukan aturan kompensasi. Peraturan tertulis pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa hal perihal nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para calon penumpang. Mulai dari minuman hingga uang tunai.
Jika penumpang mengalami delay atau penundaan penerbangan selama 30-60 menit, penumpang berhak menerima kompensasi berupa minuman ringan.
Lalu, jika mengalami delay selama 61-120 menit, penumpang berhak menerimakompensasi berupa minuman dan makanan ringan.
Selanjutnya, delay selama 180-240 menit, pihak maskapai wajib menyediakan minuman beserta makanan ringan dan makan berat bagi para penumpang.
Baca Juga: Volkswagen Akan Berikan Kompensasi Finansial Bagi Karyawan di Pabrik Nizhny Novgorod
Nah, jika delay sudah melebihi 240 menit, maka maskapai wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 300.000 kepada setiap calon penumpang.
Konsekuensi paling akhir adalah refund (pengembalian) tiket sepenuhnya atau pengalihan ke jadwal berikutnya jika penerbangan saat itu memang harus dibatalkan.
Ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening paling lambat 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Perihal refund secara keseluruhan, jika pembeliannya dilakukan melalui transaksi tunai, maka maskapai wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang yang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.
Sementara apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi non tunai, seperti melalui kartu ATM, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening selambat-lambatnya 30 hari kalender.
Tag
Berita Terkait
-
Volkswagen Akan Berikan Kompensasi Finansial Bagi Karyawan di Pabrik Nizhny Novgorod
-
Tips Atasi Bosan saat Pesawat Delay, Lakukan Hal Ini Agar Solo Traveling Tetap Menyenangkan
-
Alasan Johnny Depp dan Amber Heard Sama-sama Menangkan Uang Kompensasi
-
Anggota DPR Usulkan Peternak yang Hewannya Terjangkit PMK Dapat Kompensasi
-
Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO