Suara.com - Delay atau keterlambatan bukan menjadi hal baru karena sering terjadi pada beberapa maskapai penerbangan. Tak hanya dalam satuan menit, nyatanya ini bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam. Tapi ternyata ada kompensasi yang seharusnya didapat penumpang saat pesawat delay.
Baru-baru ini viral pesawat Super Jet Air tipe Airbus 320-200 PK-SJD dengan rute penerbangan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (YIA) tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) yang delay selama 3 jam pada Jumat (18/6/2022) lalu.
Alasannya sendiri diketahui lantaran ada salah satu indikator sistem pesawat yang harus segera diperiksa.
Namun, tahukah jika mengalami keterlambatan penerbangan, penumpang memiliki hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.
Hal itu ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang memberlakukan aturan kompensasi. Peraturan tertulis pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa hal perihal nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para calon penumpang. Mulai dari minuman hingga uang tunai.
Jika penumpang mengalami delay atau penundaan penerbangan selama 30-60 menit, penumpang berhak menerima kompensasi berupa minuman ringan.
Lalu, jika mengalami delay selama 61-120 menit, penumpang berhak menerimakompensasi berupa minuman dan makanan ringan.
Selanjutnya, delay selama 180-240 menit, pihak maskapai wajib menyediakan minuman beserta makanan ringan dan makan berat bagi para penumpang.
Baca Juga: Volkswagen Akan Berikan Kompensasi Finansial Bagi Karyawan di Pabrik Nizhny Novgorod
Nah, jika delay sudah melebihi 240 menit, maka maskapai wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 300.000 kepada setiap calon penumpang.
Konsekuensi paling akhir adalah refund (pengembalian) tiket sepenuhnya atau pengalihan ke jadwal berikutnya jika penerbangan saat itu memang harus dibatalkan.
Ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening paling lambat 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Perihal refund secara keseluruhan, jika pembeliannya dilakukan melalui transaksi tunai, maka maskapai wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang yang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.
Sementara apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi non tunai, seperti melalui kartu ATM, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening selambat-lambatnya 30 hari kalender.
Lalu, bagi maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau up grading class.
Namun, jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan, maka maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Volkswagen Akan Berikan Kompensasi Finansial Bagi Karyawan di Pabrik Nizhny Novgorod
-
Tips Atasi Bosan saat Pesawat Delay, Lakukan Hal Ini Agar Solo Traveling Tetap Menyenangkan
-
Alasan Johnny Depp dan Amber Heard Sama-sama Menangkan Uang Kompensasi
-
Anggota DPR Usulkan Peternak yang Hewannya Terjangkit PMK Dapat Kompensasi
-
Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana