Suara.com - Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke 13 pada tanggal 1 Juli 2022. Lalu berapa besaran gaji ke-13 dan tukin?
Perlu diketahui, berdasarkan keputusan pemerintah terbaru bahwa gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan salah satunya tunjangan kinerja. Sehingga anda perlu tahu rincian besaran gaji ke-13 dan tukin agar tidak bingung saat menerimanya nanti.
Saat ini, gaji ke-13 sedang dalam proses pencairan, di mana dijadwalkan mulai tanggal 23 Juni 2022 akan dilaksanakan pencocokan data gaji. Kemudian tanggal 24 dilaksanakan pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke 13 kepada Kementerian Keuangan.
Oleh karenanya, jika semuanya berjalan lancar, pencairan sudah bisa dilaksanakan pada 1 Juli 2022. Lantas berapa besaran gaji ke-13 dan tukin untuk PNS ini nantinya? Simak uraian perkiraannya di bawah ini.
Besaran Gaji ke-13
Sebelum mengetahui nilai pokoknya, ketahui dulu bawa aturan pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji ke 13 bersumber dari APBN untuk PNS, PPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun besaran gaji ke 13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan maksimal 50%.
Adapun jumlah gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Golongan I
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji Pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji Pokok PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Jumlah gaji pokok tersebut nantinya ditambah dengan tunjangan dan lain-lain. Sehingga jumlahnya tergantung pada jabatan dan golongan masing-masing PNS.
Besaran Tukin
Tukin merupakan kependekan dari tunjangan kinerja PNS. Tukin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan