News / Nasional
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:35 WIB
besaran gaji ke-13 dan tukin - Ilustrasi gaji, upah, uang rupiah, THR (Freepik)

Nilai tukin terendah adalah Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Nilai tukin tertinggi adalah Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Demikian itu informasi berkaitan dengan besaran gaji ke-13 dan tukin untuk PNS

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More