Suara.com - Dalam rangka meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu adanya keselarasan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa dalam menerapkan ketentuan tersebut, PT Pos Indonesia melakukan inovasi untuk melakukan simplifikasi TPS yang didukung dan diasistensi oleh Bea Cukai sebagai upaya perbaikan manajemen pengelolaan barang pada kantor tukar yang dikelola.
“Melalui simplifikasi yang dilakukan PT Pos Indonesia, diharapkan mampu mempercepat proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai,” imbuhnya.
Simplifikasi TPS PT Pos Indonesia merupakan upaya kolaboratif antara Bea Cukai dan PT Pos Indonesia untuk mempercepat alur barang mulai dari kedatangan hingga pengeluaran barang ke dan dari TPS. Per 31 Mei 2022, implementasi simplifikasi PT Pos Indonesia sudah berjalan di kantor tukar PT Pos Indonesia yang tersebar di 13 wilayah yaitu Aceh, Palembang, Bandar Lampung, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, dan MPC Jakarta. Salah satu lokasi TPS hasil simplifikasi adalah TPS PT Pos Indonesia SPP Jakarta, yang menangani 80 persen dari total jumlah proses barang kiriman asal luar negeri.
TPS PT Pos Indonesia SPP Jakarta secara sah diresmikan pada Senin, 20 Juni 2022 berlokasi di Gedung Pos Ibukota, Jakarta Pusat. Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, mengungkapkan apresiasinya pada Bea Cukai atas bantuan dan kerja sama yang dibangun Bea Cukai dengan PT Pos Indonesia, “terima kasih atas segala bantuan dan kerja sama yang luar biasa membantu PT Pos Indonesia mewujudkan TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta sejalan dengan program Pos Indonesia melakukan simplifikasi penanganan kiriman impor.”
Persiapan simplifikasi TPS oleh PT Pos Indonesia meliputi persiapan fisik dan persiapan teknologi informasi yang telah dimulai sejak 15 Oktober 2021. Persiapan fisik yaitu renovasi gedung serta pengadaaan mesin X-Ray, conveyor belt, dan sarana pendukung lainnya. Sedangkan persiapan dari teknologi informasi, yaitu perangkat keras penunjang maupun sistem aplikasi termasuk proses pecah pos, implementasi TPS online, dan sistem autogate.
“Selain itu, telah dipersiapkan pula metode pembayaran untuk penyelesaian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa penggunaan virtual account yang dapat digunakan pada aplikasi Pospay, yaitu layanan keuangan digital milik PT Pos Indonesia, atau bisa juga menggunakan jaringan perbankan Indonesia,” jelas Hatta.
Hatta menyampaikan bahwa proses monitoring integrasi sistem TPS online dan autogate terus dilakukan secara kolaboratif oleh Tim IT dari PT Pos Indonesia dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Sementara proses persiapan implementasi simplifikasi TPS PT Pos Indonesia yang berkaitan dengan customs clearance dilakukan dengan bantuan asistensi oleh Tim Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sentralisasi customs clearance barang kiriman PT Pos Indonesia dinilai mampu memangkas waktu pemeriksaan, peningkatan keamanan melalui kepastian barang yang dikeluarkan dari TPS sudah diselesaikan kewajiban kepabeanannya, serta efisiensi alokasi Pemeriksa Bea Cukai. “Kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan barang kiriman melalui kerja sama antara Bea Cukai dan PT Pos Indonesia dalam simplifikasi TPS ini,” pungkas Hatta.
Baca Juga: Bea Cukai Berlakukan Bea Keluar Flush Out untuk Percepat Penyaluran Ekspor Komoditas CPO
Berita Terkait
-
Fasilitas Bea Cukai di Kawasan Industri Diklaim Dongkrak Kegiatan Ekspor
-
Dukung Gelaran Formule E, Bea Cukai Berikan Berbagai Fasilitas dan Kemudahan Pelayanan
-
Dorong Laju Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Siapkan Beberapa Fasilitas
-
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
-
Tiru Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Bakal Cek Bea Cukai Soal Impor Bahan Baku Obat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar