Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan baru protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar, peserta acara yang dihadiri pejabat setingkat menteri ke atas harus melakukan tes PCR sebelum acara.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto dan berlaku mulai Selasa (21/6/2022) hari ini.
"Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2s24 jam sebelum kegiatan berlangsung, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers, Selasa (21/6/2022).
Sementara, kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP diimbau melakukan tes antigen terlebih dulu.
Kemudian, anak usia 6-17 tahun yang boleh masuk tempat acara berskala besar wajib sudah vaksin dosis kedua. Dewasa 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster.
"Usia di bawah 6 tahun atau komorbid diimbau tak ikut kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan," tutur Wiku.
Wiku menegaskan, setiap acara berskala besar wajik mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan perizinan dari Polri.
Syarat untuk mendapatkan dua izin tersebut antara lain, mengikuti status level PPKM dari daerah penyelenggaraan, tersedia tim dengan jumlah yang sesuai, dan sarana prasarana yang mendukung.
Baca Juga: 6 Hari Berturut-turut Positif Covid-19 Tembus 1.000 Kasus Lebih, Epidemiolog Bongkar Biang Keroknya
Berita Terkait
-
Alert! Kasus Covid-19 Mingguan di Indonesia Meroket 105 Persen
-
Kasus Covid-19 Naik, Hadir ke Kegiatan Berskala Besar Kini Wajib Sudah Vaksin Booster!
-
Alert! Satgas Catat Kasus Positif Covid-19 Naik 105 Persen Dalam Sepekan, DKI Tertinggi
-
Kasus Positif Naik Seribu per Hari, Satgas Covid-19: Ini Tidak Tinggi
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS