Suara.com - Sama seperti Provinsi lain di Pulau Jawa, Pendaftaran Peneriman Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Jogja juga tengah berlangsung. Lantas kapan PPDB SMA Jogja 2022 dibuka?
Adapun saat ini, PPDB Jogja 2022 untuk jenjang SMA telah memasuki tahapan pengajuan akun dan pengambilan PIN atau token. Tahapan ini akan dibuka selama tiga hari, yakni pada tanggal 21-24 Juni 2022. Sebelumnya, rangkaian proses verifikasi dan input data sudah dimulai sejak 30 Mei 2022 lalu.
Peserta harus melakukan proses pengajuan akun terlebih dahulu untuk kemudian mereka akan mendapatkan token pendaftaran. PIN/Token ini digunakan untuk mengaktivasi akun saat mengikuti proses seleksi PPDB SMA Jogja 2022 nanti.
Cara Pengajuan Akun PPDB SMA/SMK Jogja 2022
Melansir dari laman PPDB, sebelum melakukan pengajuan akun, peserta harus menyiapkan scan atau soft file dari berkas-berkas persyaratan yang diperlukan. Berkas yang dimaksud, antara lain yaitu ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya peserta dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
• 1. Masuk ke laman https://yogyaprov.siap-ppdb.com/.
• Pilih jenjang SMA atau SMK, sesuai dengan yang diinginkan.
• Pilih jalur antara Zonasi DIY, Afirmasi, Perpindahan Tugas, atau Prestasi, sesuai yang diinginkan siswa.
Baca Juga: PPDB di Gunungkidul Terkendala Jaringan Internet
• Klik menu "Daftar" lalu pilih menu berwarna oranye yang bertuliskan "Ajuan Akun".
• Isi data diri yaitu NISN, sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, dan masukkan kode keamanan yang telah tertera. Kemudian, pilih "Lanjutkan".
• Selanjutnya, lengkapi biodata siswa, nilai rapor, nilai prestasi, dan status perpindahan tugas/afirmasi atau anak guru, lalu klik "Lanjutkan".
• Unggah berkas persyaratan yaitu KK dan ijazah/SKL dengan maksimal ukuran masing-masing sebesar 1 MB. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
• Periksa kembali semua data yang telah diisi tadi lalu centang pernyataan persetujuan. Jika sudah, lanjutkan proses pengajuan akun dengan pilih menu "Lanjutkan".
• Kemudian laman PPDB akan menampilkan data peserta yang terdiri dari nama, nomor, dan juga kode verifikasi atau token.
Berita Terkait
-
Hari Kedua Rakernas PDIP: Bahas Strategi Pemenangan Pemilu Hingga Agenda Pro Wong Cilik
-
PPDB di Gunungkidul Terkendala Jaringan Internet
-
SDN Banyurejo 4 Tak Sendirian, Ada Delapan SD di Sleman yang Minim Peminat
-
Disdikbud Metro Janji tak Ada Jual Beli Bangku di PPDB SD dan SMP
-
PPDB SMA/SMK di DIY Sudah Dibuka, Cermati Setiap Tahapannya
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun