Suara.com - Jaksa Eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana korupsi eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial ke Rumah Tahanan Kelas I Medan dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.
Eksekusi dilakukan Tim Jaksa KPK, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lantaran, Syahrial divonis empat tahun penjara.
Dalam pembuktian di persidangan, Syahrial terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi terpidana.
Syahrial juga harus membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Dalam putusan pengadilan, terpidana Syahrial juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama duabtahun.
"Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," katanya.
M Syahrial sebelumnya sudah divonis hukuman penjara selama dua tahun dengan membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Mantan Wali Kota Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Robin Pattuju. Uang suap itu bertujuan agar kasus suap lelang jabatan tidak sampai naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Diadili di Kasus Suap Jabatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif
-
PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?
-
Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli
-
Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+
-
Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak
-
Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong
-
AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!
-
4 Shio yang Hidupnya Jadi Lebih Mudah Mulai Hari Ini, Semua Tantangan Terlewati
-
Mojtaba Khamenei Tegas: AS Mau Damai, Suruh Israel Hentikan Serangan ke Lebanon
-
Revolusi Kecoak Gen Z India: Berawal dari Komentar Hakim Jadi Meme dan Gerakan Perlawanan