Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur cuti selama 40 hari bagi suami untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Namun, belum ada program khusus yang harus dijalankan para suami disaat menjalankan cutinya tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menerangkan kalau persoalan detail mengenai program yang wajib dijalankan suami itu bisa dituang dalam peraturan pelaksana.
"Persoalan detail program apa yang harus dijalankan ada pada ranah pengaturan (Seperti) peraturan pemerintah, peraturan menteri dan seterusnya," kata Willy saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Menurut Willy, pembuatan peraturan pelaksana itulah yang harus dikawal bersama supaya seluruh aspirasi masyarakat bisa tertampung. Namun dengan catatan kalau peraturan pelaksana itu baru bisa dirumuskan apabila RUU KIA telah menjadi undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama, Willy mengajak seluruh pihak untuk mendukung agar RUU KIA segera disahkan.
"Berpikiran positif untuk menyukseskan RUU ini jauh lebih penting ketimbang menaruh banyak curiga," tuturnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut berharap RUU KIA bisa segera diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam penutupan masa sidang dalam waktu dekat.
Setelah itu, DPR RI bisa mengirimkan surat dan naskah RUU kepada pemerintah agar bisa memperoleh surat presiden supaya bisa membahas RUU secara komprehensif.
"Harapannya sebelum pertengahan 2023 sebelum tahun politik makin kencang RUU ini sudah selesai diundangkan."
Baca Juga: 9 Pemain Higgs Domino di Aceh Ditangkap, Begini Ceritanya
Suami Dapat Cuti 40 Hari
Pemberian cuti bagi suami yang istrinya melahirkan saat ini tengah diatur. Aturan mengenai itu diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa DPR menginisiasi pemberian cuti untuk suami tersebut selama 40 hari. Selain cuti untuk suami, DPR menambahkan usulan durasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama 6 bulan.
"DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah," kata Willy dalam keterangannya (21/6/2022).
Sementara itu, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur cuti selama satu bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan.
Menurut Willy, kehadiran RUU KIA bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Berita Terkait
-
RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan, Tiga Bulan Upah Kerja Dibayar 100 Persen, Selanjutnya 75 Persen
-
Deretan Fakta DPR Ajukan Usul Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
-
Komnas Perempuan Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan: Ini Kabar Baik Bagi Semua, Bukan Hanya Perempuan
-
Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
-
DPR RI Ungkap Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA Akan Melawan Sistem Kapitalisme
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?