Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur cuti selama 40 hari bagi suami untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Namun, belum ada program khusus yang harus dijalankan para suami disaat menjalankan cutinya tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menerangkan kalau persoalan detail mengenai program yang wajib dijalankan suami itu bisa dituang dalam peraturan pelaksana.
"Persoalan detail program apa yang harus dijalankan ada pada ranah pengaturan (Seperti) peraturan pemerintah, peraturan menteri dan seterusnya," kata Willy saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Menurut Willy, pembuatan peraturan pelaksana itulah yang harus dikawal bersama supaya seluruh aspirasi masyarakat bisa tertampung. Namun dengan catatan kalau peraturan pelaksana itu baru bisa dirumuskan apabila RUU KIA telah menjadi undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama, Willy mengajak seluruh pihak untuk mendukung agar RUU KIA segera disahkan.
"Berpikiran positif untuk menyukseskan RUU ini jauh lebih penting ketimbang menaruh banyak curiga," tuturnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut berharap RUU KIA bisa segera diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam penutupan masa sidang dalam waktu dekat.
Setelah itu, DPR RI bisa mengirimkan surat dan naskah RUU kepada pemerintah agar bisa memperoleh surat presiden supaya bisa membahas RUU secara komprehensif.
"Harapannya sebelum pertengahan 2023 sebelum tahun politik makin kencang RUU ini sudah selesai diundangkan."
Baca Juga: 9 Pemain Higgs Domino di Aceh Ditangkap, Begini Ceritanya
Suami Dapat Cuti 40 Hari
Pemberian cuti bagi suami yang istrinya melahirkan saat ini tengah diatur. Aturan mengenai itu diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa DPR menginisiasi pemberian cuti untuk suami tersebut selama 40 hari. Selain cuti untuk suami, DPR menambahkan usulan durasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama 6 bulan.
"DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah," kata Willy dalam keterangannya (21/6/2022).
Sementara itu, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur cuti selama satu bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan.
Menurut Willy, kehadiran RUU KIA bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Berita Terkait
-
RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan, Tiga Bulan Upah Kerja Dibayar 100 Persen, Selanjutnya 75 Persen
-
Deretan Fakta DPR Ajukan Usul Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
-
Komnas Perempuan Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan: Ini Kabar Baik Bagi Semua, Bukan Hanya Perempuan
-
Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
-
DPR RI Ungkap Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA Akan Melawan Sistem Kapitalisme
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III