Suara.com - Komnas Perempuan mendukung Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang kini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR RI.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, proses legislasi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah ini sudah baik mulai dari naskah akademik hingga menjadi draf RUU KIA.
"Ini adalah upaya legislasi yang cukup cermat dilihat dari naskah akademik yang ada untuk mengentaskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan," kata Yentriyani, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, RUU KIA ini bukan hanya kabar baik untuk kaum perempuan, melainkan juga untuk semua masyarakat Indonesia demi menciptakan anak menjadi sumber daya manusia yang unggul.
"Harusnya ini berita baik untuk kita semua di Indonesia karena fungsi reproduksi perempuan itu bukan hanya soal si perempuannya, dia adalah fungsi yang sifatnya bukan personal, dia sifatnya fungsi sosial, karena ini kita lagi bicara soal keberlanjutan kemanusiaan, keberlanjutan negara bangsa," jelasnya.
Dia membandingkan, banyak warga negara lain yang memulai gerakan menikah tanpa anak karena dianggap akan membebani baik rumah tangga maupun negaranya, sedangkan di Indonesia bonus demografi harus dikembangkan menjadi sumber daya manusia yang unggul.
"Kita punya bonus demografi, jumlah anaknya banyak, tapi kapasitas kita untuk memastikan kualitas generasinya ini yang kurang dan karena itu dia menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya si Ibu ini," tegas Yetriyani.
Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.
Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Baca Juga: Dipersiapkan Puan Maharani Maju Pilgub 2024, Gibran Rakabuming Raka: Saya Fokus di Solo
Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.
Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.
DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II DPR RI Klaim Mayoritas Rakyat Papua Minta Pemekaran Wilayah
-
Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
-
DPR RI Ungkap Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA Akan Melawan Sistem Kapitalisme
-
DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak
-
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Perusahaan Ungkap Manfaat Memberikan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi