Suara.com - Komnas Perempuan mendukung Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang kini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR RI.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, proses legislasi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah ini sudah baik mulai dari naskah akademik hingga menjadi draf RUU KIA.
"Ini adalah upaya legislasi yang cukup cermat dilihat dari naskah akademik yang ada untuk mengentaskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan," kata Yentriyani, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, RUU KIA ini bukan hanya kabar baik untuk kaum perempuan, melainkan juga untuk semua masyarakat Indonesia demi menciptakan anak menjadi sumber daya manusia yang unggul.
"Harusnya ini berita baik untuk kita semua di Indonesia karena fungsi reproduksi perempuan itu bukan hanya soal si perempuannya, dia adalah fungsi yang sifatnya bukan personal, dia sifatnya fungsi sosial, karena ini kita lagi bicara soal keberlanjutan kemanusiaan, keberlanjutan negara bangsa," jelasnya.
Dia membandingkan, banyak warga negara lain yang memulai gerakan menikah tanpa anak karena dianggap akan membebani baik rumah tangga maupun negaranya, sedangkan di Indonesia bonus demografi harus dikembangkan menjadi sumber daya manusia yang unggul.
"Kita punya bonus demografi, jumlah anaknya banyak, tapi kapasitas kita untuk memastikan kualitas generasinya ini yang kurang dan karena itu dia menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya si Ibu ini," tegas Yetriyani.
Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.
Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Baca Juga: Dipersiapkan Puan Maharani Maju Pilgub 2024, Gibran Rakabuming Raka: Saya Fokus di Solo
Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.
Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.
DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II DPR RI Klaim Mayoritas Rakyat Papua Minta Pemekaran Wilayah
-
Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
-
DPR RI Ungkap Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA Akan Melawan Sistem Kapitalisme
-
DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak
-
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Perusahaan Ungkap Manfaat Memberikan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial