Suara.com - Komnas Perempuan mendukung Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang kini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR RI.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, proses legislasi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah ini sudah baik mulai dari naskah akademik hingga menjadi draf RUU KIA.
"Ini adalah upaya legislasi yang cukup cermat dilihat dari naskah akademik yang ada untuk mengentaskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan," kata Yentriyani, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, RUU KIA ini bukan hanya kabar baik untuk kaum perempuan, melainkan juga untuk semua masyarakat Indonesia demi menciptakan anak menjadi sumber daya manusia yang unggul.
"Harusnya ini berita baik untuk kita semua di Indonesia karena fungsi reproduksi perempuan itu bukan hanya soal si perempuannya, dia adalah fungsi yang sifatnya bukan personal, dia sifatnya fungsi sosial, karena ini kita lagi bicara soal keberlanjutan kemanusiaan, keberlanjutan negara bangsa," jelasnya.
Dia membandingkan, banyak warga negara lain yang memulai gerakan menikah tanpa anak karena dianggap akan membebani baik rumah tangga maupun negaranya, sedangkan di Indonesia bonus demografi harus dikembangkan menjadi sumber daya manusia yang unggul.
"Kita punya bonus demografi, jumlah anaknya banyak, tapi kapasitas kita untuk memastikan kualitas generasinya ini yang kurang dan karena itu dia menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya si Ibu ini," tegas Yetriyani.
Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.
Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Baca Juga: Dipersiapkan Puan Maharani Maju Pilgub 2024, Gibran Rakabuming Raka: Saya Fokus di Solo
Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.
Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.
DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II DPR RI Klaim Mayoritas Rakyat Papua Minta Pemekaran Wilayah
-
Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
-
DPR RI Ungkap Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA Akan Melawan Sistem Kapitalisme
-
DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak
-
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Perusahaan Ungkap Manfaat Memberikan Cuti Melahirkan 6 Bulan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar