Suara.com - DPR RI tengah mengupayakan memberikan hak bagi ibu dan anak dengan pemberian cuti melahirkan selama enam bulan maupun cuti untuk yang keguguran melalui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam RUU KIA itu diatur peraturan hak pekerjaan sang ibu yang harus dipenuhi perusahaan.
Hal tersebut tertuang dalam Ayat 1 Pasal 5 RUU KIA yang berbunyi "Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan".
Kemudian para ibu yang menjalani cuti melahirkan selama enam bulan itu juga berhak mendapatkan upah kerja. Sebagaimana yang tertuang dalam Ayat 2 Pasal 5 RUU KIA.
Ayat tersebut menerangkan kalau setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen
untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Apabila sang ibu diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya, RUU KIA mengatur akan ada pendampingan hukum dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu terpenuhi dengan baik," bunyi Ayat 3 Pasal 5 RUU KIA.
Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.
Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.
Baca Juga: Natasha Wilona Sering Berkata Mesum, Tapi Itu yang Dirindukan Aliando Syarief
Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.
DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.
Berita Terkait
-
Deretan Fakta DPR Ajukan Usul Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
-
Komnas Perempuan Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan: Ini Kabar Baik Bagi Semua, Bukan Hanya Perempuan
-
10 Negara dengan Aturan Cuti Melahirkan Terbaik Untuk Suami di Dunia
-
6 Alasan Kenapa Suami Seharusnya Dapat Cuti 40 Hari Temani Istri Melahirkan
-
Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi