Suara.com - Dam untuk para haji adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji selama menunaikan haji dan umroh. Dam dilaksanakan oleh para jemaah yang melanggar larangan haji atau meninggalkan rukun haji. Kapan jemaah haji harus membayar dam?
Dam berbeda-beda berdasarkan jenisnya. Penjelasan lebih lanjut tentang dam dan kapan jemaah haji harus membayar dam dapat disimak di bawah ini.
Kapan Jemaah Haji Harus Membayar Dam
Kapan jemaah haji harus membayar dam? Jemaah haji wajib membayar dam berupa seekor kambing atau unta yang dilaksanakan pada hari nahar, 10 Dzulhijjah dan sebelum tahallul. Jemaah membayar dam haji berdasarkan jenis dam yang diperuntukkannya.
Jenis dam haji dibedakan menjadi tiga, antara lain:
a) Dam Nusuk, untuk jamaah haji yang melakukan manasik haji dengan cara tamatu't atau qiran.
b) Dam isa'ah, untuk jamaah haji yang tidak mengerjakan perkara-perkara wajib haji
c) Dam kafarat, untuk jamaah haji yang melakukan sesuatu yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji
Cara Bayar Dam untuk Jemaah Haji
Baca Juga: 57.100 Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci Hingga Rabu Malam Kemarin
Dikutip dari haji.kemenag.go.id, Pemerintah Arab Saudi telah memberitahukan cara bayar dam untuk jemaah haji melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company).
Pemberitahuan cara bayar dam untuk jamaah haji tersebut dirilis dalam surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Di dalam surat edaran tersebut tercantumkan jemaah dapat membayar dam melalui bank yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.
Adapun bank saluran pembayaran dam yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi antara lain:
- Bank Pembangunan Islam (IsDB)
- Bank Al Rajhi
- Pos Saudi
Berita Terkait
-
57.100 Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci Hingga Rabu Malam Kemarin
-
Calon Jamaah Haji Indonesia Patah Tulang Jalani Operasi di Rumah Sakit King Abdul Aziz
-
Ribuan Galon Air ZamZam Akan Dibagikan Gratis ke Jamaah Haji dari Embarkasi Surabaya
-
Bacaan Doa Thawaf Lengkap dari Putaran Pertama hingga Putaran Ketujuh
-
15 Ucapan Idul Adha 2022, Cocok Dibagikan untuk Keluarga dan Teman
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT