Suara.com - Sebuah surat edaran yang memuat larangan memberi makan pada kucing liar di salah satu komplek di komplek Jakarta Barat mendadak viral di media sosial. Surat edaran soal warga dilarang beri makan kucing liar itu dikeluarkan oleh Rukun Warga (RW) 03 Green Graden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Surat tersebut jadi viral setelah dibagikan melalui pesan berantai. Tertulis dalam surat edaran tersebut bahwa warga dilarang memberikan makan pada kucing liar karena dinilai mengganggu dan mengotori lingkungan. Yuk simak langsung pro dan kontra warga dilarang beri makan kucing liar berikut ini.
Isi Surat Edaran Warga Dilarang Beri Makan pada Kucing Liar
Dalam surat yang diterbitkan pada Senin (13/6/2022) itu, larangan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjutan dari keluhan dan laporan warga terkait banyaknya kucing liar di wilayah tersebut.
Kehadiran kucing liar itu juga disebut telah mengganggu warga. Diduga kehadiran kucing luar itu disebabkan karena adanya pihak-pihak yang dengan sengaja memberi makan setiap harinya.
Dengan alasan itu, Pengurus RW 03 Green Garden memutuskan bahwa warga dapat menegur/melarang/menghentikan secara langsung kegiatan pemberian makanan terhadap kucing liar tersebut.
Bukan hanya itu, warga juga dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang/merampas makanan yang akan diberikan pada kucing liar.
Pengurus RW 03 memberikan solusi terkait masalah tersebut yakni tak lagi memberikan makan pada kucing-kucing liar tersebut.
Warga dapat memfoto/merekam oknum yang tetap memberikan makan pada kucing liar hingga dapat melaporkan pada petugas keamaan. Surat edaran tersebut mengundang pro dan kontra di media sosial yang meminta ada solusi lebih baik.
Baca Juga: Restoran di Jepang Terancam Tutup, Untungnya 'Diselamatkan' Kucing Liar
Bakal Ada Mediasi
Polemik surat edaran yang melarang memberi makan pada kucing liar tersebut rencananya akan diselesaikan lewat mediasi. Disebutkan bahwa mediasi tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat (24/6/2022) dengan kehadiran sejumlah pihak terkait.
Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan pihak yang akan diundang di antaranya adalah komunitas pecinta kucing, Lurah Kedoya Utara, petugas Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakbar serta warga.
"Akan ada mediasi antara lurah, Kasatpel KPKP, pihak komunitas dan warga pada Jumat di kantor lurah," kata Saumun pada Rabu (22/6/2022). Dalam mediasi tersebut diharapkan akan ada solusi bagi pihak warga maupun komunitas pecinta kucing.
Kata Kapolsek Soal Surat Edaran Larangan Beri Makan Kucing Liar
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan tentang surat edaran tersebut. Pasalnya surat larangan tersebut diterbitkan atas dasar kesepakatan warga yang menempati lingkungan komplek itu. Selain itu larangan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan komplek.
Berita Terkait
-
Terenyuh! Pemulung Manjakan Kucing Liar Bak Anak Sendiri, Bikin Warganet Baper
-
Ingin Menjauhkan Kucing dari Tanaman Tanpa Melukai? Simak 5 Tips Ini
-
Restoran di Jepang Terancam Tutup, Untungnya 'Diselamatkan' Kucing Liar
-
Picu Debat! Viral Warganet Marah Kucing Liar Diberi Makan: Itu Biasain Kucing Ngemis
-
Viral Sejoli Lagi Asyik Pacaran, Eh Mendadak Ada Kucing 'Pansos' Bikin Salfok
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial