Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dirinya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Kekinian, KPK memang melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar politikus PDI Perjuangan itu sementara waktu tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022.
"Silakan saja, kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan silakan. Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu,"kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat (24/6/2022).
Karyoto berharap jangan sampai pihak - pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi yang kuat. Apalagi terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti.
"Hukum tidak dengan opini ya, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang."
Merasa Dikriminalisasi
Sebelumnya,Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Bukan hanya dirinya, Mardani Maming menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Segini Harta Kekayaan Mardani Maming
"Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah diminta oleh KPK mencekal Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Permintaan ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
"(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," imbuhnya
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Segini Harta Kekayaan Mardani Maming
-
Mardani Maming Dicekal, PWNU Jatim: Ini Momentum Muhasabah, Bersih-bersih Internal
-
Bendahara PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka dan Dicekal, KPK Klaim Cukup Bukti
-
Gus Shohib Tegaskan Perkara Mardani Maming Tak Ada Kaitannya dengan NU
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram