Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan pelecehan seksual di transportasi dan di mana pun.
Dalam hal ini, Erick Thohir berkesempatan mengunjungi Stasiun Gambir untuk meninjau langsung pelayanan pada moda transportasi KA.
Selain itu, Erick Thohir juga memberikan penghargaan pada petugas Kondektur bernama Wahyu yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual.
"Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (26/6/2022)..
Erick menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dia pun mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota. PT KAI, kata Erick, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.
"Saya berpesan pada seluruh elemen masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN, bahwa sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan," imbuh dia.
Erick akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi.
"Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di Kereta Api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api," kata Erick.
Baca Juga: Perbanyak Transaksi BI-Fast, BNI Berikan Diskon Biaya Layanan
"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP," ujar pungkas dia.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan Kereta Api (KA) beberapa waktu lalu. Hal ini merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KA.
Berita Terkait
-
Diduga Lecehkan Anak-anak, Pemilik Warung di Tanjungpinang Dipolisikan
-
PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Gudang Kabupaten Lebihi Target
-
Pasca Merger, Pelindo Kantongi Laba Rp3,2 Triliun
-
Widy Vierra Ceritakan Pengalaman Traumatis: Dilecehkan secara Seksual hingga Diculik Sekelompok Orang Mabuk
-
Kapolsek Sidayu Meminta Maaf Pasca Banjir Kecaman Publik
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen