Suara.com - Pejuang kantoran dan seluruh pegawai yang selalu menantikan kehadiran tanggal merah bisa berkumpul di artikel ini, untuk melihat tanggal merah bulan Juli 2022 yang akan datang. Apakah akan sebanyak bulan-bulan sebelumnya? Simak di sini!
Memori indah tentu dimiliki banyak orang terkait beberapa long weekend yang terjadi pada bulan Mei dan Juni lalu. Ada berapa tanggal merah bulan Mei 2022?
Bulan Juli yang akan datang dalam hitungan hari sudah siap menyambut dengan beberapa tanggal merah yang ada di dalamnya.
Tanggal Merah Bulan Juli 2022
Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, setidaknya ada dua tanggal merah yang ada di bulan Juli 2022 ini. Yakni pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022 dalam rangka hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah, dan Sabtu, 30 Juli 2022 dalam rangka Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah.
Tidak seperti tanggal merah yang terjadi di bulan sebelumnya, kedua tanggal merah ini jatuh di hari Sabtu atau tepat pada weekend sehingga banyak orang akan sulit memanfaatkannya untuk melakukan kegiatan liburan atau semacamnya.
Meski demikian, setidaknya hal ini masih menjadi kabar gembira untuk pekerja yang kebetulan mengikuti sistem enam hari kerja.
Setidaknya dalam dua minggu di bulan Juli 2022, ada dua hari Sabtu yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain selain bekerja.
Bagaimana dengan Tanggal Merah Lain?
Baca Juga: Puasa Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa Arafah
Berbicara mengenai tanggal merah di bulan yang lain, di sisa tahun 2022 ini, sebenarnya masih ada beberapa yang bisa dinantikan. Antara lain sebagai berikut.
- Rabu, 17 Agustus 2022 dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 8 Oktober 2022 dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember 2022 dalam rangka hari raya Natal
Namun serupa dengan tanggal merah di bulan Juli, dua tanggal merah lain jatuh pada weekend, dan hanya satu yang jatuh di tengah minggu yakni 17 Agustus 2022.
Meski demikian, masih layak dinantikan kabar mengenai cuti bersama yang mungkin akan segera diumumkan.
Berita Terkait
-
Puasa Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa Arafah
-
32 Twibbon Idul Adha 2022, Cukup Ganti Foto Bisa Langsung Dibagikan ke Medsos
-
Pemerintah Jamin Ketersediaan Cabai Jelang Lebaran Haji
-
Tata Cara Sholat Idul Adha Berjamaah, Lengkap dengan Doa Setelah Sholat Idul Adha
-
Tata Cara Sholat Idul Adha Sendiri, Lengkap dengan Bacaan Niat
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!