Suara.com - Seorang pengendara mobil terkena razia polisi saat hendak kembali ke hotel tempat ia menginap. Saat kejadian, pengendara mobil memang hendak kembali ke hotel yang berada di dekat lokasi razia. Namun dianggap melipir dari razia yang digelar oleh pihak kepolisian.
Video yang merekam peristiwa tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @kabarnegri pada Minggu (26/06/22).
Pada awal video yang diunggah, tampak dua orang petugas polisi yang menghampiri mobil perekam video. Menurut penjelasan perekam video, petugas polisi tersebut meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya ketika ia sampai di hotel.
"Belok ke hotel kok disamperin dan dimintai SIM," tulis keterangan pada video.
Terdengar pengendara mobil tersebut bertanya ke polisi yang mendatanginya. Ia menanyakan alasan mengapa polisi tersebut menghentikan dan meminta SIM miliknya.
"Alasan bapak menghentikan saya, minta surat, apa ini?"
Polisi tersebut pun menjelaskan bahwa memang saat itu sedang ada pemeriksaan kendaraan ataupun razia.
"Berarti razia ya. Bukan karena ada pelanggaran kasat mata, bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)," terang pengendara mobil saat dijelaskan bahwa saat itu ada razia.
Pengemudi mobil ini pun kemudian meminta Surat Perintah Tugas (SPT) kepada polisi yang merazianya.
Baca Juga: Viral Seorang Ibu Minta Tolong Anaknya Butuh Ganja Medis, Memang Apa Sih Manfaatnya Untuk Kesehatan?
Bukan langsung menunjukkan SPT, petugas polisi malah menyuruh pengendara mobil ini untuk datang ke pos kepolisian.
Berkali-kali pengendara mobil ini menegaskan bahwa dirinya akan menunggu di depan hotel tempat ia menginap. Ia tidak mau dibawa ke pos polisi.
"Surat perintah razianya bawa sini. Saya tunggu bapak di sini. Saya tunggu bapak di sini. Saya nggak kemana-mana, memang saya ke sini. Memang saya lagi menginap di sini. Saya tunggu di sini makanya," ungkapnya
Pada peristiwa tersebut, pengendara mobil ini sempat mengkritik soal plang ataupun tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang tidak berada di sekitar 50 meter sebelum pemeriksaan.
Dalam undang-undang memang telah diatur soal pemberian tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaaan, kecuali pada Operasi Tangkap Tangan.
"Plang razia seharusnya dari posisi bapak raia berapa meter? Pertama itu salah ya. Kalau razia resmi sesuai undang-undang, itu titiknya harus 50 meter pak. Ini bapak sudah melewati. Plangnya harusnya di sana," ungkap pengendara mobil.
Berita Terkait
-
Usai Putri Delina, Curhatan Rizky Febian Bikin Heboh
-
Sering Tuai Perdebatan, Keputusan Child Free Seharusnya Menjadi Hak Reproduksi Perempuan
-
Dihampiri Kucing Liar saat Makan Bekal di Parkiran, Sikap Ganjar Pranowo Ini Bikin Publik Terenyuh
-
Survei Polmatrix Sebut Elektabilitas Nasdem Merosot Tajam Setelah Usung Anies Jadi Capres 2024, Benarkah?
-
Ini Tantangan Pengembangan Wisata Kesehatan di Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP