Suara.com - Partai Buruh akan melayangkan gugatan terhadap uji formil dan materiil terhadap UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/6/2022), hari ini.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pendaftaran judicial review ini akan dilakukan dengan cara datang secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin secara langsung oleh Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef.
Said mengatakan, tak hanya Partai Buruh, gugatan ini dilakukan juga oleh 4 Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online.
"Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh," kata Said kepada wartawan, Senin.
"Dalam pengujian materiil, kita tidak menolak metode omnibus. Tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah Undang-Undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek," sambungnya.
Ia menyampaikan, tujuan dari petitum itu adalah agar apabila UU Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh digabungkan dalam satu Undang-Undang dengan materi muatan yang berkenaan dengan investasi dan sebagainya.
"Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah," tuturnya.
Adapun selain melakukan judicial review ke MK, kata Said, hal lain yang akan dilakukan Partai Buruh bersama elemen serikat buruh adalah melakukan kampanye internasional untuk menolak pembahasan kembali UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, Said mengatakan, aksi-aksi unjuk rasa yang berkelanjutan juga akan dilakukan. Menurutnyat, buruh sudah melakukannya saat May Day, 14 Mei, dan 15 Juni. Ke depan, aksi besar akan terus dilakukan untuk menolak UU PPP sekaligus omnibus law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tolak Kampanye Singkat 75 Hari, Massa Partai Buruh Ancam Duduki Kantor KPU
"Bentuk perlawanan lain adalah kampanye sosial media, untuk menolak UU PPP yang direvisi dan menolak dibahasnya membali omnibus law UU Cipta Kerja," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tolak Kampanye Singkat 75 Hari, Massa Partai Buruh Ancam Duduki Kantor KPU
-
Partai Buruh Berambisi Bisa Berkuasa 2029, Target Terdekat Kuasai DPR dan Hilangkan UU Ciptaker
-
Ribuan Buruh Bubarkan Diri usai Berdemo, Tinggalkan Banyak Sampah di Jalan Depan DPR
-
Biar Tak Terpilih Lagi di Pemilu 2024, Partai Buruh Ancam Bongkar Nama Parpol Pendukung UU Ciptaker yang Rugikan Rakyat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum