Suara.com - Pemerintah telah mengubah kebijakan sistem pembelian minyak goreng curah, yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau. Bagi Anda yang berencana membeli minyak goreng curah, Anda harus mengetahui cara beli minyak goreng pakai NIK.
Pasalnya, NIK menjadi syarat wajib membeli minyak goreng curah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan diberlakukannya sistem ini, maka pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng pakai NIK?
Pemerintah mulai mensosialisasikan sistem pembelian minyak goreng curah sejak Senin, 27 Juni 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan juga NIK masyarakat. Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng pakai NIK dan PeduliLindungi?
Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
1. Pertama, datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
2. Lalu scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Setelah itu, cek hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna hijau, maka itu artinya Anda bisa membeli MGCR.
Cara Beli Minyak Goreng Pakai NIK
1. Silakan datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP.
Baca Juga: Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
2. Lalu tunjukkan NIK KTP kepada pengecer.
3. Kemudian, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Minyak goreng curah juga bisa didapatkan oleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.
Mengutip laman Instagram @minyakita.id, penggunaan PeduliLindungi dan NIK berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan penjualan minyak goreng di lapangan. Nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET). HET minyak goreng curah yang telah ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Pembatasan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Pembatasan maksimal 10 kg ini dianggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
-
Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
-
22 Nama Jalan Diubah, Sekitar 50 Ribu Warga DKI Jakarta Mesti Ubah Data KTP-El
-
Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi
-
Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Wajib Pakai NIK Atau PeduliLindungi, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak