Suara.com - Kecelakaan kendaraan di jalan tol semakin marak terjadi. Penyebab kecelakaan yang beragam mulai dari sopir yang mengantuk, jalanan licin, hingga hilang kendali memberikan evaluasi besar bagi pengelola jalan tol. Ada sebuah rumus 3 detik di tol yang diimbau Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menghindari kecelakaan.
Jalan tol yang biasanya lurus membentang dan menghubungkan berbagai daerah membuat kebanyakan pengemudi meremehkan keamanan sampai lalai dalam mengendarai kendaraan. Padahal, seharusnya pengemudi harus lebih fokus saat mengemudikan kendaraan di tol karena medan perjalanan yang terkadang tidak kita ketahui.
Karena itulah, banyak kejadian kecelakaan seperti kecelakaan beruntun, mobil hilang kendali sampai keluar ruas jalan dapat terjadi di berbagai titik jalan tol.
Nyatanya, setiap pengemudi baiknya memahami tentang rumus 3 detik di jalan tol. Apa rumus 3 detik itu sendiri?
Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian PUPR pernah mengungkap bahwa kecelakaan di jalan tol dapat dihindari jika masing masing pengemudi paham soal rumus 3 detik.
Waktu 3 detik ini mengartikan bahwa persepsi tentang reaksi seorang manusia dalam melihat situasi darurat kurang lebih selama 3 detik.
Secara praktiknya, setiap pengemudi bisa mulai menggunakan rumus 3 detik di tol ini dengan cara berikut.
1. Buat patokan untuk menekan rem
Saat sedang berkendara di jalan tol, kita seringkali harus mengantri terlebih dahulu. Cara paling mudah untuk menerapka rumus 3 detik ini dengan memberikan patokan saat kita melihat ada mobil di depan kita berhenti. Contohnya, jika ada marka jalan yang sejajar dengan mobil kita, kita bisa menggunakan marka tersebut sebagai patokan saat kita melihat mobil berhenti dan menekan rem
Baca Juga: Rem Bus Blong, Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun 17 Mobil di Tol Cipularang
2. Pastikan waktu pantau dan rem adalah 3 detik
Saat kita melihat mobil di depan kita berhenti mendadak, reaksi alami yang kita lakukan adalah meninjak atau menekan rem. Pastikan bahwa waktu yang kamu butuhkan untuk memantau mobil di depan dan meninjak rem harus 3 detik atau lebih sampai jarak mobilmu dan mobil di depanmu dalam jarak aman.
3. Jangan sampai waktu kurang dari 3 detik
Jika antara waktu pantau dan waktu rem yang kamu lakukan kurang dari 3 detik, artinya jarak mobilmu dan mobil didepanmu bukan dalam jarak aman. Pastikan selalu bahwa kamu tidak mengerem secara mendadak dengan menghitung dalam hati waktu yang diperlukan untuk menghindari jarak mobilmu dan mobil depan selama 3 detik atau lebih.
Rumus ini tentu akan sangat membantu kita dalam menerapkan peraturan lalu lintas dan mencegah adanya kecelakaan terutama di jalan tol.
Itulah pengertian mengenai rumus 3 detik di tol yang patut diperhatikan ketika berkendara di jalan bebas hambatan.
Berita Terkait
-
Rem Bus Blong, Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun 17 Mobil di Tol Cipularang
-
Terlibat Adu Banteng di Kawasan Donoharjo, Seorang Pengedara Motor Tewas dengan Kondisi Tangan Patah
-
5 Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Belasan Mobil Ringsek di KM 92
-
Tim SAR Temukan Jenazah Ibu Guru Korban Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya
-
17 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi: Enggak Ada Luka Berat, Hanya Luka Kaki Saja
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Koalisi Sipil Desak Komnas HAM Bentuk TGPF Independen, Soroti Dugaan Keterlibatan Militer
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Gerhana Bulan di Indonesia 7-8 September, Kemenag Serukan Salat Khusuf: Ini Niat dan Tata Caranya
-
Skandal Korupsi Haji, KPK Bongkar Proses Pencairan Dana Jemaah 2024
-
Aktor Preman Pensiun 'Encuy' Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Fathian: Lawan Monster Ungu Hanya Bisa dengan Bersatu
-
Geger Isu Prabowo Diisolasi Saat Demo Memanas, Nama Teddy Terseret dalam Pusaran Curiga Netizen
-
Belasan Pemuda Hendak Lempar Batu ke Gedung DPRD Blora, Sambo yang Pertama Ketangkap
-
Viral Pengusaha Dubai Ajak "Crazy Rich" Ahmad Sahroni Pindah: Sindiran Pedas untuk Indonesia?
-
Menhut Raja Juli Klaim Tak Kenal Azis Wellang, Greenpeace: Tidak Cukup untuk Menutup Persoalan Ini