Suara.com - Kecelakaan kendaraan di jalan tol semakin marak terjadi. Penyebab kecelakaan yang beragam mulai dari sopir yang mengantuk, jalanan licin, hingga hilang kendali memberikan evaluasi besar bagi pengelola jalan tol. Ada sebuah rumus 3 detik di tol yang diimbau Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menghindari kecelakaan.
Jalan tol yang biasanya lurus membentang dan menghubungkan berbagai daerah membuat kebanyakan pengemudi meremehkan keamanan sampai lalai dalam mengendarai kendaraan. Padahal, seharusnya pengemudi harus lebih fokus saat mengemudikan kendaraan di tol karena medan perjalanan yang terkadang tidak kita ketahui.
Karena itulah, banyak kejadian kecelakaan seperti kecelakaan beruntun, mobil hilang kendali sampai keluar ruas jalan dapat terjadi di berbagai titik jalan tol.
Nyatanya, setiap pengemudi baiknya memahami tentang rumus 3 detik di jalan tol. Apa rumus 3 detik itu sendiri?
Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian PUPR pernah mengungkap bahwa kecelakaan di jalan tol dapat dihindari jika masing masing pengemudi paham soal rumus 3 detik.
Waktu 3 detik ini mengartikan bahwa persepsi tentang reaksi seorang manusia dalam melihat situasi darurat kurang lebih selama 3 detik.
Secara praktiknya, setiap pengemudi bisa mulai menggunakan rumus 3 detik di tol ini dengan cara berikut.
1. Buat patokan untuk menekan rem
Saat sedang berkendara di jalan tol, kita seringkali harus mengantri terlebih dahulu. Cara paling mudah untuk menerapka rumus 3 detik ini dengan memberikan patokan saat kita melihat ada mobil di depan kita berhenti. Contohnya, jika ada marka jalan yang sejajar dengan mobil kita, kita bisa menggunakan marka tersebut sebagai patokan saat kita melihat mobil berhenti dan menekan rem
Baca Juga: Rem Bus Blong, Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun 17 Mobil di Tol Cipularang
2. Pastikan waktu pantau dan rem adalah 3 detik
Saat kita melihat mobil di depan kita berhenti mendadak, reaksi alami yang kita lakukan adalah meninjak atau menekan rem. Pastikan bahwa waktu yang kamu butuhkan untuk memantau mobil di depan dan meninjak rem harus 3 detik atau lebih sampai jarak mobilmu dan mobil di depanmu dalam jarak aman.
3. Jangan sampai waktu kurang dari 3 detik
Jika antara waktu pantau dan waktu rem yang kamu lakukan kurang dari 3 detik, artinya jarak mobilmu dan mobil didepanmu bukan dalam jarak aman. Pastikan selalu bahwa kamu tidak mengerem secara mendadak dengan menghitung dalam hati waktu yang diperlukan untuk menghindari jarak mobilmu dan mobil depan selama 3 detik atau lebih.
Rumus ini tentu akan sangat membantu kita dalam menerapkan peraturan lalu lintas dan mencegah adanya kecelakaan terutama di jalan tol.
Itulah pengertian mengenai rumus 3 detik di tol yang patut diperhatikan ketika berkendara di jalan bebas hambatan.
Berita Terkait
-
Rem Bus Blong, Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun 17 Mobil di Tol Cipularang
-
Terlibat Adu Banteng di Kawasan Donoharjo, Seorang Pengedara Motor Tewas dengan Kondisi Tangan Patah
-
5 Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Belasan Mobil Ringsek di KM 92
-
Tim SAR Temukan Jenazah Ibu Guru Korban Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya
-
17 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi: Enggak Ada Luka Berat, Hanya Luka Kaki Saja
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Skandal Wedding Organizer Ayu Puspita: Lima Orang Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta
-
Idrus Marham Usul Muktamar PBNU Dipercepat ke Mei 2026 demi Akhiri Konflik
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam