Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Amin Ak meminta pemerintah tidak menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi masyarakat untuk membeli minyak goreng curah.
Ia menilai penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah hanya akan menyulitkan rakyat.
“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” kata Amin kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Menurut Amin syarat pembelian minyak goreng curah tersebut cukup hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK yang ada di KTP.
“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” kata Amin.
Ia berujar penggunaan NIK untuk pembelian minyak goreng curah memang sudah tepat. Hanya saja ia menyarankan agar distribusi dilakukan secara tertutup, di mana tidak langsung dilepas ke pasar melainkan melalui distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi.
Dengan sistem tersebut diharapkan ada pencegahan sedini mungkin apabila terjadi penyelewengan.
"Namun demikian, saya meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat," ujar Amin.
Berita Terkait
-
Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi atau NIK, Penjual Gorengan: Mungkin Maksudnya Baik tapi Jadi Ribet
-
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Simak Langkah Berikut Ini
-
Beli Migor Pakai PeduliLindungi Sudah Diterapkan ke Sejumlah Distributor, Disperindag Kalbar: Sudah Banyak Protes
-
Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi, Pemkot Bontang: Kalau Ada Instruksi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi