Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan manajemen Holywings untuk mengurus izin membuka bar yang selama ini tidak dikantongi. Jika nantinya dokumen sudah didapatkan, maka tidak menutup kemungkinan Holywings di Jakarta bisa kembali buka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya hanya sekadar melakukan penutupan 12 gerai Holywings di ibu kota hari ini, Selasa (28/6/2022). Mengenai jangka waktu sampai kapan Holywings ditutup, ia tidak menjawabnya.
"Ya silakan saja (mengurus izin bar). Intinya hari ini saya melakukan penutupan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Arifin menyebut penutupan ini hanya berkaitan dengan perizinan yang belum lengkap. Ada juga pelanggaran berupa penyelahgunaan izin yang dimiliki.
Dalam kasus Holywings, mereka hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol untuk di bawa pulang. Sementara Holywings malah menyediakan tempat untuk meminumnya.
"Prinsipnya kami melakukan penutupan terhadap persyaratan yang tadi saya katakan. Bahwa ada kelengkapan dokumen persyaratan izin yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan," jelasnya.
Ia menyamakan masalah Holywings ini dengan pelanggaran dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik rumah hanya diizinkan membuat rumah sesuai dengan IMB yang dimiliki.
"Ketika kita sudah mendapat izin IMB itu maka seharusnya ketika dia membangun itu rujukannya imbnya, kalau tidak sesuai dengan IMB tentu itu menjadi pelanggaran," imbuh dia.
Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Baca Juga: Gegara Ulah Holywings, Pemprov DKI Kehilangan Pendapatan Dari Sektor Pajak
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Takut Diamuk Massa, Pengelola Kafe Holywings Makassar Pilih Tutup
-
Dorong Usut Aktor Utama, PA 212 Duga Karyawan Holywings yang Tersangka Hanya Kambing Hitam
-
James Bond Cs Geruduk Holywings Pekanbaru: Kami Minta Angkat Kaki dari Tanah Melayu!
-
Gegara Ulah Holywings, Pemprov DKI Kehilangan Pendapatan Dari Sektor Pajak
-
12 Gerai Holywings Ditutup, Gus Nadir: Menambah Pengangguran saat Ekonomi Mulai Bergerak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur