Suara.com - Terungkap fakta baru dari penemuan mayat pria yang terbungkus karung di Kali Pesanggrahan, Jalan Deplu Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) hari ini. Ternyata, ada pemberat berupa batu kali di dalam karung dan berada di dekat kaki mayat tersebut.
Cerita itu disampaikan oleh Rano Barasa, petugas Dinas Lingkungan Hidup adalah sosok yang pertama kali menemukan mayat tersebut. Dia mengatakan, batu kali itu berukuran 50 centimeter.
"Posisi dia (mayat) di-tutupin pakai karung, dua karung. Jadi atas-bawah, terus di-iket dan kayaknya dikasih pemberat kayak batu, kira-kira 50 cm," ucap Rano saat dijumpai di lokasi sore ini.
Rano mengaku tidak sempat membuka karung berisi mayat pria tersebut. Dia mengatakan, pihak kepolisian yang membuka karung tersebut setelah tiba di lokasi kejadian.
"Jadi kami angkat saja gitu. Mayatnya angkat sama teman-teman di sini, baru setelah itu menunggu tim Inafis dari forensik," beber dia.
Rano juga mengaku tidak melihat apakah ada bekas luka pada mayat yang diperkirakan berusia 20 tahun tersebut. Dia mengatakan, pihak kepolisian lah yang membuka mayat tersebut dan langsung di bawa ke rumah sakit.
"Kalau lukanya saya tidak tau persis, karena ditutupin pakai karung. Pas dibuka di-halangin juga, sama tim Inafisnya, pakai tiker gitu. jadi tidak bisa lihat jelas," jelas Rano.
Dikira Sampah
Rano mengaku tengah mengoperasikan alat berat yang berada di sisi kali sekitar pukul 08.30 WIB.Sedangkan, empat rekan Rano berada di dekat sungai dan tengah membersihkan sampah.
Baca Juga: Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Kali Pesanggrahan
Tiba-tiba, Rano melihat ada karung yang semula dikira sampah dan kemudian dikeruk ke atas bucket eskavator.
"Kami tidak tahu apa posisi sampah apa posisi mayat, namanya kami ini, kerja di sampah, sampah ya kami keruk," ucap Rano.
Rano mengatakan, rekannya yang berada di bawah mencoba mengecek karung tersebut. Ketika dicek, terlihat ada bagian tubuh manusia di dalam karung itu.
Mendengar informasi dari rekannya, Rano pun kaget dan melepas karung itu ke air. Selanjutnya, Rano melaporkan temuan itu kepada pihak pengawas dan diteruskan ke polisi.
"Pas dicek: Bang, ini kayanya mayat. Jadi dengan spontanitas saya, karena saya juga lagi syok takut, saya lepas lagi ke air situ. Tidak lama kita koordinasi sama pengawas kita disini, baru pengawas kami kontak pihak kepolisian," papar Rano.
Diduga Dibuang ke Kali
Berita Terkait
-
Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Kali Pesanggrahan
-
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kabupaten Tangerang
-
Terpopuler: Warga Cilandak Diduga Terpapar Virus dari Tikus, Densus 88 Selidiki Video Konvoi Bawa Atribut Khilafah
-
5 Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Sempat Dikira Boneka
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa