Suara.com - Massa mahasiswa yang berunjuk rasa masih tetap bertahan di depan gerbang gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022) sore. Mereka menunggu kehadiran Ketua DPR RI Puan Maharani menemui mereka.
Berdasarkan pantauan Suara.com, pada pukul 17.41 WIB massa mahasiswa masih tetap bertahan di lokasi. Mereka memulai aksinya pukul 15.15 WIB.
Sejumlah upaya pun mereka lakukan agar Puan menemui mereka. Bahkan sempat terjadi aksi pembakaran persis di depan gerbang gedung DPR-MPR RI. Melihat hal tersebut polisi langsung memadamkannya dengan apar.
Tak hanya itu mereka juga meratakan kawat berduri yang mengelilingi pintu gerbang. Beberapa kali mereka juga menggebrak pintu gerbang.
Kemudian tampak ada demostran yang berusaha memanjat.
Dari balik pagar, sempat ada seseorang yang menemui perwakilan mahasiswa yang mengaku sebagai Humas DPR RI. Namun, pembicaraan itu tidak memuaskan mahasiswa.
Hasilnya mereka tetap tak dapat diketemukan dengan Puan Maharani.
Bahkan antara mahasiswa sempat bersitegang dengan orang yang mengaku sebagai Humas DPR RI. Hingga mereka emosi menggebrak pintu gerbang, saat sosok yang mengaku Humas DPR RI tersebut meninggalkan mereka.
Salah satu mahasiswa mengaku telah jauh-jauh hari berkirim surat ke DPR agar bisa bertemu Puan Maharani.
Baca Juga: Pernah Dicuekin BEM SI, Wamenkumham Ogah Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi RKUHP di DPR RI
Menuntut Draf RKUHP Dibuka
Seperti diketahui, unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (21/6/2022) pekan lalu. Pada saat itu mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar.
Namun, karena tuntutan mereka tak kunjung mendapat respons, unjuk rasa pun kembali mereka gelar hari ini.
Pada unjuk rasa sebelumnya dan hari ini tuntutan massa masih sama, yaitu
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
Berita Terkait
-
Tak Kunjung Temui Demonstran, Mahasiswa Soraki Ketua DPR RI Puan Maharani: Otaknya Tak Mampu Menjawab Tuntutan Kita!
-
Pernah Dicuekin BEM SI, Wamenkumham Ogah Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi RKUHP di DPR RI
-
Mahasiswa Ancam Gelar Unjuk Rasa Besar-Besaran se-Indonesia Kalau Pemerintah Tak Mau Buka Draf RKUHP
-
Minta Puan Temui Massa Demo, Mahasiswa: Harus Naik ke Atas Mobil Komando Buka Draf RKUHP, Jelaskan Pasal Bermasalah!
-
Ancam Jemput Paksa Puan Maharani Dari Gedung DPR RI, Mahasiswa Berteriak: Buka Draf RKUHP!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf