Suara.com - Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, Polri yang akan dicairkanpada 1 Juli 2022.
Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.
Rinciannya sebesar Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk PNS daerah, angaran yang disediakan Rp15 triliun yang berasal dari anggaran APBD. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp9 triliun yang berasal
dari Bendahara Umum Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa dapat mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya para ASN, terlebih kata dia pencairannya dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru.
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya secara daring di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Daya beli masyarakat diharapkan meningkat, khususnya menjelang tahun ajaran baru karena para orang tua butuh belanja perlengkapan sekolah anak-anak.
Sri Mulyani menjelaskan gaji ke-13 sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, pasalnya Kementerian/Lembaga sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM kepada KPPN mulai 24 Juni 2022.
"KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku. Gaji ke-13 dimulai pembayarannya pada 1 Juli yang akan datang," tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Baca Juga: Kabar Baik Buat ASN dan Pensiunan, Gaji Ke-13 Plus Tunjangan Kinerja Cair 1 Juli
"Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan