Suara.com - Warga Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi melakukan deklarasi kebangsaan yang disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (28/6/2022).
Deklarasi kebangsaan itu sebagai bentuk janji setia mereka untuk patuh dan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Deklarasi ini sebagai bentuk janji setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan NKRI. Kegiatan tersebut wujud dan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat salah satunya untuk mengantisipasi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila serta perpecahan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Dikatakan oleh Kapolres Sukabumi, keberadaan organisasi ini terlarang karena menentang ideologi Pancasila. Bahkan, organisasi ini secara terang-terangan juga melakukan sosialisasi sistem khilafah yang mereka anut.
Hasil penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin Ummul Quro ini juga tergolong organisasi intoleransi. Hal itu karena paham yang dianut bertentangan dengan Pancasila.
Pihak Poilres Sukabumi Kota tetap melakukan antisipasi dini meskipun warga Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi telah melakukan deklarasi. Antisipasi dini dilakukan dengan komunikasi intensif terhadap pengurus dan anggota organisasi ini yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Menindaklanjuti keberadaan Khilafatul Muslimin Ummul Quro kami melakukan pendekatan kepada pengurus dan anggota organisasi itu secara intens dan humanis, sehingga akhirnya mereka bersedia mengikuti Deklarasi Kebangsaan yang diadakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Zainal mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin menggeser Empat Pilar Kebangsaan dengan memasukkan kepentingan mereka.
Selain itu, melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat wawasan terkait Empat Pilar Kebangsaan, sebagai dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. (ANTARA)
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Makassar Berjanji Kembali ke NKRI
Berita Terkait
-
Pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Makassar Berjanji Kembali ke NKRI
-
321 Narapidana Terorisme Nyatakan Setia Pada NKRI, Kemenkumham: Ada yang Ajak Warga Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila
-
Ratusan Napi Terorisme Ucapkan Setia ke NKRI, Ada yang Kampanye Pancasila ke Maluku Tengah
-
Kemenkumham Umumkan 321 Narapidana Terorisme Setia Kepada NKRI
-
10 Orang ASN di Sulawesi Selatan Jadi Anggota Organisasi Terlarang Khilafatul Muslimin
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya