Suara.com - Warga Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi melakukan deklarasi kebangsaan yang disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (28/6/2022).
Deklarasi kebangsaan itu sebagai bentuk janji setia mereka untuk patuh dan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Deklarasi ini sebagai bentuk janji setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan NKRI. Kegiatan tersebut wujud dan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat salah satunya untuk mengantisipasi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila serta perpecahan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Dikatakan oleh Kapolres Sukabumi, keberadaan organisasi ini terlarang karena menentang ideologi Pancasila. Bahkan, organisasi ini secara terang-terangan juga melakukan sosialisasi sistem khilafah yang mereka anut.
Hasil penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin Ummul Quro ini juga tergolong organisasi intoleransi. Hal itu karena paham yang dianut bertentangan dengan Pancasila.
Pihak Poilres Sukabumi Kota tetap melakukan antisipasi dini meskipun warga Khilafatul Muslimin Ummul Quro Sukabumi telah melakukan deklarasi. Antisipasi dini dilakukan dengan komunikasi intensif terhadap pengurus dan anggota organisasi ini yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Menindaklanjuti keberadaan Khilafatul Muslimin Ummul Quro kami melakukan pendekatan kepada pengurus dan anggota organisasi itu secara intens dan humanis, sehingga akhirnya mereka bersedia mengikuti Deklarasi Kebangsaan yang diadakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Zainal mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin menggeser Empat Pilar Kebangsaan dengan memasukkan kepentingan mereka.
Selain itu, melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat wawasan terkait Empat Pilar Kebangsaan, sebagai dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. (ANTARA)
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Makassar Berjanji Kembali ke NKRI
Berita Terkait
-
Pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Makassar Berjanji Kembali ke NKRI
-
321 Narapidana Terorisme Nyatakan Setia Pada NKRI, Kemenkumham: Ada yang Ajak Warga Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila
-
Ratusan Napi Terorisme Ucapkan Setia ke NKRI, Ada yang Kampanye Pancasila ke Maluku Tengah
-
Kemenkumham Umumkan 321 Narapidana Terorisme Setia Kepada NKRI
-
10 Orang ASN di Sulawesi Selatan Jadi Anggota Organisasi Terlarang Khilafatul Muslimin
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun