Suara.com - Hari ini, 29 Juni 2022 diperingati Hari Keluarga Nasional atau disingkat Harganas. Tahun 2022 ini adalah peringatan Harganas ke-29. Lalu bagaimana sejarah Hari Keluarga Nasional 2022?
Mungkin banyak orang yang belum tahu apa itu Harganas. Sehingga sejarah Hari Keluarga Nasional 2022 kali ini juga tidak banyak dipelajari.
Padahal tujuan perayaan Hari Keluarga Nasional itu juga berkaitan dengan perjuangan para pahlawan melawan penjajah dahulu. Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Berikut ini penjelasan sejarah Hari Keluarga Nasional
Adalah Prof. Haryono Suyono selaku Ketua Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) saat itu yang mencetuskan Harganas, jauh sebelum Hari Keluarga Nasional 2022 tahun ini.
Tepatnya pada 1993, Kepala BKKBN di era Soeharto ini menginisiasi Hari Keluarga Nasional. Menurut Haryono Suyono, peran keluarga begitu penting termasuk dalam hal membangun karakter bangsa dan memperkuat ketahanan nasional.
Dikutip dari dki.bkkbn.go.id, Haryono memiliki tiga pokok pikiran yang mendasari Harganas, yaitu:
- Pertama, mewarisi semangat kepahlawanan dan perjuangan bangsa.
- Kedua, tetap menghargai dan perlunya keluarga bagi kesejahteraan bangsa.
- Ketiga, membangun keluarga menjadi keluarga yang bekerja keras dan mampu berbenah diri menuju keluarga sejahtera.
Presiden Soeharto pun sejutu dengan gagasan tersebut dan memilih tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional. Kenapa ditetapkan pada tanggal 29 Juni?
Alasan Harganas Dirayakan Tanggl 29 Juni
Baca Juga: Kota Medan Tuan Rumah Harganas 2022, Presiden Direncanakan Hadir
Secara sejarah pada 29 Juni, Tentara Republik Indonesia (TRI) yang bergerilya dalam perjuangan melawan penjajah berhasil masuk ke Yogyakarta dan kembali ke keluarga masing-masing.
Dimana pada seminggu sebelumnya, 22 Juni 1949, Belanda menyerahkan kedaulatan bangsa Indonesia.
Selain itu, pada 29 Juni 1970 menjadi puncak kristalisasi semangat pejuang Keluarga Berencana (KB). Lalu peringatan Hari Keluarga Nasional pertama kali dicanangkan oleh Presiden Soeharto pada 29 Juni 1993 di Provinsi Lampung.
Meskipun begitu, legalitas Harganas baru didapatkan pada tahun 2014. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden RI No. 39 tahun 2014.
Melalui keputusan tersebut maka tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional namun bukan hari libur. Sehingga tidak heran jika Harganas belum dikenal luas.
Sebenarnya di negara lain pun ada perayaan serupa Hari Keluarga ini. Misalnya, Amerika mengenal Family Day (Hari Keluarga) yang pertama kali diperingati pada Agustus 1978.
Berita Terkait
-
Puncak Perayaan Hari Keluarga Nasional di Medan Diundur, Catat Tanggalnya
-
Hari Keluarga Nasional, Psikolog Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Tumbuh Kembang Anak
-
Rayakan Hari Keluarga Nasional, Ini 5 Cara Mengatur Waktu Bersama Keluarga
-
Rayakan Hari Keluarga Nasional dengan 6 Aktivitas Seru Ini Yuk
-
Hari Keluarga Nasional: Ini Penting Punya Waktu Berkualitas Bersama Keluarga
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?