Suara.com - Hari ini, 29 Juni 2022 diperingati Hari Keluarga Nasional atau disingkat Harganas. Tahun 2022 ini adalah peringatan Harganas ke-29. Lalu bagaimana sejarah Hari Keluarga Nasional 2022?
Mungkin banyak orang yang belum tahu apa itu Harganas. Sehingga sejarah Hari Keluarga Nasional 2022 kali ini juga tidak banyak dipelajari.
Padahal tujuan perayaan Hari Keluarga Nasional itu juga berkaitan dengan perjuangan para pahlawan melawan penjajah dahulu. Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Berikut ini penjelasan sejarah Hari Keluarga Nasional
Adalah Prof. Haryono Suyono selaku Ketua Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) saat itu yang mencetuskan Harganas, jauh sebelum Hari Keluarga Nasional 2022 tahun ini.
Tepatnya pada 1993, Kepala BKKBN di era Soeharto ini menginisiasi Hari Keluarga Nasional. Menurut Haryono Suyono, peran keluarga begitu penting termasuk dalam hal membangun karakter bangsa dan memperkuat ketahanan nasional.
Dikutip dari dki.bkkbn.go.id, Haryono memiliki tiga pokok pikiran yang mendasari Harganas, yaitu:
- Pertama, mewarisi semangat kepahlawanan dan perjuangan bangsa.
- Kedua, tetap menghargai dan perlunya keluarga bagi kesejahteraan bangsa.
- Ketiga, membangun keluarga menjadi keluarga yang bekerja keras dan mampu berbenah diri menuju keluarga sejahtera.
Presiden Soeharto pun sejutu dengan gagasan tersebut dan memilih tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional. Kenapa ditetapkan pada tanggal 29 Juni?
Alasan Harganas Dirayakan Tanggl 29 Juni
Baca Juga: Kota Medan Tuan Rumah Harganas 2022, Presiden Direncanakan Hadir
Secara sejarah pada 29 Juni, Tentara Republik Indonesia (TRI) yang bergerilya dalam perjuangan melawan penjajah berhasil masuk ke Yogyakarta dan kembali ke keluarga masing-masing.
Dimana pada seminggu sebelumnya, 22 Juni 1949, Belanda menyerahkan kedaulatan bangsa Indonesia.
Selain itu, pada 29 Juni 1970 menjadi puncak kristalisasi semangat pejuang Keluarga Berencana (KB). Lalu peringatan Hari Keluarga Nasional pertama kali dicanangkan oleh Presiden Soeharto pada 29 Juni 1993 di Provinsi Lampung.
Meskipun begitu, legalitas Harganas baru didapatkan pada tahun 2014. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden RI No. 39 tahun 2014.
Melalui keputusan tersebut maka tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional namun bukan hari libur. Sehingga tidak heran jika Harganas belum dikenal luas.
Sebenarnya di negara lain pun ada perayaan serupa Hari Keluarga ini. Misalnya, Amerika mengenal Family Day (Hari Keluarga) yang pertama kali diperingati pada Agustus 1978.
Berita Terkait
-
Puncak Perayaan Hari Keluarga Nasional di Medan Diundur, Catat Tanggalnya
-
Hari Keluarga Nasional, Psikolog Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Tumbuh Kembang Anak
-
Rayakan Hari Keluarga Nasional, Ini 5 Cara Mengatur Waktu Bersama Keluarga
-
Rayakan Hari Keluarga Nasional dengan 6 Aktivitas Seru Ini Yuk
-
Hari Keluarga Nasional: Ini Penting Punya Waktu Berkualitas Bersama Keluarga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera