Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami usulan izin pembangunan apartemen dari PT Summarecon Agung Tbk, melalui PT Java Orient Property ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Penelusuran itu dilakukan setelah KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap.
Dalam pengusutan soal usulan proyek pembangunan apartemen itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa; Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani; Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Nitya Raharjanta; dan Staf pengamanan PT JOV, Haryo.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Sementara itu, Ketua RW 013, Andreas AB Prasetyo yang turut diperiksa sebagai saksi didalami penyidik antirasuah terkait tanah milik warga digunakan dalam izin pembangunan apartemen oleh PT SA.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. Dalam rangkaiaian penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen yang diduga melibatkan Summarecon Agung.
Adapun bukti yang ditemukan ketik KPK menggeladah rumah Oon Nusihono di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dalam perkara ini.
KPK juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.
Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Hari Ini, Tepat 900 Hari Harun Masiku Buron, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung KPK
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui, wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.
Berita Terkait
-
Dugaan Kasus Suap Anggaran di Tulungagung, KPK akan Segera Umumkan Tersangka
-
Mardani H Maming Ajukan Praperadilan, KPK Geledah Apartemen Miliknya
-
Hari Ini, Tepat 900 Hari Harun Masiku Buron, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung KPK
-
Usut Dugaan Suap Anggaran Bantuan Keuangan Pemkab Tulungagung, KPK Sudah Targetkan Tersangka
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram