Suara.com - Mengapa pesawat tidak boleh melintasi Kakbah? Apakah benar karena alasan medan magnet di tempat itu? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Transportasi udara alias pesawat menjadi salah satu alternatif yang diandalkan untuk perjalanan jauh, karena mudah dan cepat. Namun ternyata, tidak semua tempat bisa dilintasi oleh pesawat.
Ada beberapa tempat yang tidak boleh dan tidak bisa dilintasi oleh pesawat, salah satunya yaitu Kakbah yang merupakan bangunan suci di Masjidil Haram. Selain itu, Kakbah juga menjadi tempat tawaf pada waktu menunaikan ibadah haji dan umrah.
Beberapa spekulasi menyebutkan, mengapa pesawat tidak boleh melintasi Kakbah adalah karena tempat ini menjadi pusat dunia dan memiliki medan magnet yang kuat.
Benarkah demikian? Atau sebenarnya ada alasan lain? Temukan jawabannya dalam ulasan menarik di bawah ini!
Pesawat Tidak Boleh Melintasi Kakbah
Melansir laman Fact Check AFP, peneliti senior di Institute of Physics of the Globe of Paris (IPGP) Julian Aubert membenarkan bahwa bumi memang memiliki medan magnet.
Bahkan benar medan magnet memang bisa mengganggu penerbangan. Namun, kehadirannya tidak lantas mencegah pesawat untuk terbang ataupun melintas di atasnya.
Dan ternyata, medan magnet bumi tidak terletak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Jadi alasan yang sebenarnya mengapa pesawat tidak boleh melintasi Kakbah itu apa?
Baca Juga: Jelang Closing Gate, 76.421 Jemaah haji Sudah Tiba di Tanah Suci
Persatuan Pilot Maskapai Penerbangan Nasional Perancis (SNPL) menyampaikan, bahwa larangan terbang di atas Kakbah adalah karena alasan agama atau kepercayaan. Menurutnya, larangan melintas sebagai bentuk penghormatan terhadap Kakbah yang merupakan tempat suci bagi umat Muslim.
SNPL juga menambahkan, bahwa Mekkah terutama Kakbah dianggap sebagai tempat suci yang hanya boleh dimasuki oleh umat Islam. Hal ini, termasuk juga wilayah udara yang ada di atasnya.
Sementara itu, dilansir dari dokumen syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi (GACA), terdapat pembatasan penerbangan di dekat masjid tertentu. Masjid yang dimaksud, antara lain adalah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Senada dengan pernyataan SNPL, larangan penerbangan di atas Mekkah juga dikaitkan dengan larangan non-muslim untuk memasuki kota suci ini. Melansir laman UAE Moments, adanya penerbangan berarti mengizinkan non-muslim untuk melintas di atas langit Kota Mekkah.
Selain itu, meskipun dikunjungi jamaah haji dari seluruh dunia, kota Mekkah juga tidak memiliki bandara. Bandara terdekat terletak di Jeddah, yang letaknya sekitar 90 km dari kota Mekkah.
Bagaimana, sekarang sudah tahu kan alasan mengapa pesawat tidak boleh melintasi Kakbah?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta