Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan fatwa memperbolehkan ganja guna kebutuhan medis.
Ma'aruf menyebutkan bahwa ganja memang dilarang karena bisa menyebabkan masalah, juga dilarang dalam Al-Quran.
Walau begitu untuk permasalahan kesehatan, hal tersebut memiliki pengecualian. Oleh karenanya ia meminta agar MUI membuat fatwa terkait dengan hal tersebut.
Berikut 5 fakta Ma’ruf Amin meminta MUI terbitkan fatwa legalisasi ganja medis.
1. Fatwa legalisasi ganja medis dinilai penting
Ma’ruf Amin menyebut bahwa fatwa tersebut penting guna penggunaan ganja hanya untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ungkap Ma'ruf Amin.
2. Asal muasal perbincangan legalisasi ganja medis
Sebelum Wakil Presiden meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa legalisasi ganja medis, sempat ramai diperbincangkan seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta beserta anaknya bernama Pika.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis
Sang anak mengidap “cerebral palsy” atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang. Ibunya lantas melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/2022).
Dalam foto yang tersebar di media sosial, terlihat Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.
Tidak hanya itu, ia juga membawa surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang sudah ia layangkan permohonannya sejak dua tahun yang lalu.
3. Wapres Ma’ruf Amin menghadiri rapat dewan pimpinan MUI
Wapres Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI.
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ma'ruf.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Sebut Kemenkes Berwenang Keluarkan Aturan Soal Izin Ganja Medis
-
Mungkinkah Legalisasi Ganja Medis di Indonesia? Begini Pandangan Dokter dan Ahli Farmasi
-
Kemenkes Akan Segera Terbitkan Regulasi Tanaman Ganja untuk Medis
-
MUI Minta Umat Islam Kurangi Plastik Bungkus Daging Kurban: Ganggu Kesehatan
-
Jika Legalkan Ganja Medis, Pakar Kesehatan: Perlu Uji Klinis, Efek Samping
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober