Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus Polda DIY) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam perkara ini penyidik berhasil mengamankan dua pelaku asal Semarang, Jawa Tengah berinisial HY (37) dan UN (40).
Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menyebut, kedua tersangka ditangkap di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, pada 31 Mei 2022 lalu. Mereka menggunakan modus memodifikasi mobil dengan tanki berukuran besar.
“Tanki tersebut mampu menampung 5.000 liter solar. Saat kita amankan mereka telah mengisi solar sebanyak 2.900 liter,” kata Endriadi kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Endriadi, para tersangka biasa melakukan aksi kejahatannya di wilayah Jawa Tengah. Bahkan, sebelum tersangka mereka telah mengisi BBM solar di empat lokasi berbeda di Yogyakarta.
“Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya berhasil kami amankan,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menyebut kedua tersangka membeli BBM solar bersubsidi seharga Rp5.800 per liter di SPBU. Kemudian, mereka akan menjualnya dengan harga lebih tinggi berkisar Rp6.600 hingga Rp6.700 per liternya kepada pihak industri.
“Tersangka HY yang punya modal. Nah, sopirnya tersangka UN,” ungkap Yuliyanto.
Selain menangkap para tersangka, penyidik dalam perkara ini juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya; satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11,7 juta dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalamn Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Masyarakat Miskin Cuma Nikmati Konsumsi BBM Bersubsidi 17,1 Liter Per Rumah Tangga Per Bulan
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakakan terkait kasus serupa bekerjasama dengan Satgas BBM Pertamina wilayah Jawa Tengah-DIY.
Hal ini sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Sehingga modus kejahatan seperti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk industri harus ditindak tegas karena merugikan negara. Polda DIY konsisten akan mengawal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar