Suara.com - Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H, yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022 akan menjadi momen sangat krusial di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang melanda sebagian wilayah di Indonesia.
PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphtaee epizootecae. Virus ini mudah menular kepada ternak, khususnya hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba/kambing dan juga babi. Hingga 20 Juni 2022, wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi di Tanah Air.
Permasalahnnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya menjelang Idul Adha lalu lintas hewan ternak antarpulau maupun antarkota/kabupaten cenderung meningkat. Hal itu wajar saja karena memang permintaan masyarakat terhadap hewan, terutama sapi, domba dan kambing untuk keperluan ibadah kurban sangat tinggi.
Sejauh ini pemerintah tidak melarang terjadinya distribusi hewan ternak dari daerah surplus ke daerah lain yang kurang kendati PMK belum bisa dikendalikan. Pemerintah hanya mengetatkan lalu lintas hewan, terutama menjelang perayaan Idul Adha.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan sejumlah prosedur terhadap hewan ternak yang boleh didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK. Jenis ternak yang boleh didistribusikan ke daerah tersebut, yaitu khusus untuk Kurban dan ternak potong. Namun pemerintah melarang ternak untuk bibit atau bakalan dan betina produktif didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK.
Ternak yang boleh masuk ke daerah lain pun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Misalnya, termak tersebut harus sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) dari dinas peternakan setempat.
Jika ternak tersebut dikirim ke pulau lain, maka harus memiliki SKKH atau SV dari Badan Karantina. Moda transportasi yang digunakan pun diupayakan tidak melalui jalur darat, tetapi menggunakan jalur laut (tol laut) untuk meminimalkan interaksi dengan manusia atau ternak lain yang diduga membawa virus.
Ternak yang masuk ke satu daerah atau pulau pun harus dikarantina selama 14 hari terlebih dulu untuk memutus penyebaran virusnya. Petugas yang terlibat pun harus menerapkan biosekuriti yang ketat, di antarahta menggunakan APD dan tidak mengunjungi kandang ternak lain sebelum disemprot dengan disinfektan.
Baca Juga: Heboh! Pesawat Ini Sebabkan Jalanan Bogor Macet Panjang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?