Suara.com - Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H, yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022 akan menjadi momen sangat krusial di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang melanda sebagian wilayah di Indonesia.
PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphtaee epizootecae. Virus ini mudah menular kepada ternak, khususnya hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba/kambing dan juga babi. Hingga 20 Juni 2022, wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi di Tanah Air.
Permasalahnnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya menjelang Idul Adha lalu lintas hewan ternak antarpulau maupun antarkota/kabupaten cenderung meningkat. Hal itu wajar saja karena memang permintaan masyarakat terhadap hewan, terutama sapi, domba dan kambing untuk keperluan ibadah kurban sangat tinggi.
Sejauh ini pemerintah tidak melarang terjadinya distribusi hewan ternak dari daerah surplus ke daerah lain yang kurang kendati PMK belum bisa dikendalikan. Pemerintah hanya mengetatkan lalu lintas hewan, terutama menjelang perayaan Idul Adha.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan sejumlah prosedur terhadap hewan ternak yang boleh didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK. Jenis ternak yang boleh didistribusikan ke daerah tersebut, yaitu khusus untuk Kurban dan ternak potong. Namun pemerintah melarang ternak untuk bibit atau bakalan dan betina produktif didistribusikan ke daerah yang terpapar PMK.
Ternak yang boleh masuk ke daerah lain pun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Misalnya, termak tersebut harus sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) dari dinas peternakan setempat.
Jika ternak tersebut dikirim ke pulau lain, maka harus memiliki SKKH atau SV dari Badan Karantina. Moda transportasi yang digunakan pun diupayakan tidak melalui jalur darat, tetapi menggunakan jalur laut (tol laut) untuk meminimalkan interaksi dengan manusia atau ternak lain yang diduga membawa virus.
Ternak yang masuk ke satu daerah atau pulau pun harus dikarantina selama 14 hari terlebih dulu untuk memutus penyebaran virusnya. Petugas yang terlibat pun harus menerapkan biosekuriti yang ketat, di antarahta menggunakan APD dan tidak mengunjungi kandang ternak lain sebelum disemprot dengan disinfektan.
Baca Juga: Heboh! Pesawat Ini Sebabkan Jalanan Bogor Macet Panjang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel