- Badan Pengurus Besar NU menghadapi konflik akibat surat edaran kontroversial yang menyatakan Ketua Umum PBNU nonaktif.
- PBNU resmi membantah surat pelengseran tersebut karena melanggar AD/ART dan mekanisme pemberhentian sah.
- KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat didukung SK Kemenkumham dan diimbau soliditas organisasi.
Suara.com - Badai konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali bergejolak. Sebuah manuver yang dinilai sebagai upaya kudeta mencuat ke permukaan setelah terbitnya surat edaran kontroversial yang menyatakan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, tidak lagi menjabat.
Namun, langkah tersebut dimentahkan secara telak oleh jajaran pengurus resmi. PBNU menegaskan bahwa surat edaran yang berupaya melengserkan Gus Yahya tersebut tidak sah dan cacat hukum karena secara terang-terangan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa kepemimpinan Gus Yahya sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU hingga saat ini masih absolut dan tidak tergoyahkan.
Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 untuk melawan manuver tersebut.
Surat bantahan itu ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat teras PBNU yang sah, yakni Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca.
Dalam surat resmi tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Gus Yahya adalah keputusan ilegal.
Mekanisme pelengseran seorang Ketua Umum yang merupakan mandataris muktamar hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar, bukan sekadar rapat harian. Hal ini membuat keputusan tersebut secara otomatis batal demi hukum.
“Dengan demikian, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya,” kata Najib, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kekuatan hukum posisi Gus Yahya, lanjut Najib, juga diperkuat oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024.
Baca Juga: Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
SK tersebut masih berlaku hingga kini dan secara eksplisit mencantumkan nama KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU yang diakui negara.
Oleh karena itu, Najib menegaskan bahwa seluruh keputusan turunan dari rapat ilegal tersebut, termasuk Surat Edaran Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan yang kontroversial itu, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain dinilai inkonstitusional, kata Najib, surat moratorium tersebut juga diteken oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas formal (legal standing) sesuai dengan data kepengurusan yang diakui oleh negara.
Menghadapi situasi ini, PBNU mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari pusat hingga anak ranting, untuk tetap solid dan tidak terprovokasi oleh manuver-manuver yang merusak konstitusi organisasi.
“Serta terus menjalankan roda organisasi di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai mandat Muktamar,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional