- Badan Pengurus Besar NU menghadapi konflik akibat surat edaran kontroversial yang menyatakan Ketua Umum PBNU nonaktif.
- PBNU resmi membantah surat pelengseran tersebut karena melanggar AD/ART dan mekanisme pemberhentian sah.
- KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat didukung SK Kemenkumham dan diimbau soliditas organisasi.
Suara.com - Badai konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali bergejolak. Sebuah manuver yang dinilai sebagai upaya kudeta mencuat ke permukaan setelah terbitnya surat edaran kontroversial yang menyatakan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, tidak lagi menjabat.
Namun, langkah tersebut dimentahkan secara telak oleh jajaran pengurus resmi. PBNU menegaskan bahwa surat edaran yang berupaya melengserkan Gus Yahya tersebut tidak sah dan cacat hukum karena secara terang-terangan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa kepemimpinan Gus Yahya sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU hingga saat ini masih absolut dan tidak tergoyahkan.
Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 untuk melawan manuver tersebut.
Surat bantahan itu ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat teras PBNU yang sah, yakni Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca.
Dalam surat resmi tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Gus Yahya adalah keputusan ilegal.
Mekanisme pelengseran seorang Ketua Umum yang merupakan mandataris muktamar hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar, bukan sekadar rapat harian. Hal ini membuat keputusan tersebut secara otomatis batal demi hukum.
“Dengan demikian, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya,” kata Najib, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kekuatan hukum posisi Gus Yahya, lanjut Najib, juga diperkuat oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024.
Baca Juga: Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
SK tersebut masih berlaku hingga kini dan secara eksplisit mencantumkan nama KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU yang diakui negara.
Oleh karena itu, Najib menegaskan bahwa seluruh keputusan turunan dari rapat ilegal tersebut, termasuk Surat Edaran Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan yang kontroversial itu, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain dinilai inkonstitusional, kata Najib, surat moratorium tersebut juga diteken oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas formal (legal standing) sesuai dengan data kepengurusan yang diakui oleh negara.
Menghadapi situasi ini, PBNU mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari pusat hingga anak ranting, untuk tetap solid dan tidak terprovokasi oleh manuver-manuver yang merusak konstitusi organisasi.
“Serta terus menjalankan roda organisasi di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai mandat Muktamar,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju