- Badan Pengurus Besar NU menghadapi konflik akibat surat edaran kontroversial yang menyatakan Ketua Umum PBNU nonaktif.
- PBNU resmi membantah surat pelengseran tersebut karena melanggar AD/ART dan mekanisme pemberhentian sah.
- KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat didukung SK Kemenkumham dan diimbau soliditas organisasi.
Suara.com - Badai konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali bergejolak. Sebuah manuver yang dinilai sebagai upaya kudeta mencuat ke permukaan setelah terbitnya surat edaran kontroversial yang menyatakan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, tidak lagi menjabat.
Namun, langkah tersebut dimentahkan secara telak oleh jajaran pengurus resmi. PBNU menegaskan bahwa surat edaran yang berupaya melengserkan Gus Yahya tersebut tidak sah dan cacat hukum karena secara terang-terangan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa kepemimpinan Gus Yahya sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU hingga saat ini masih absolut dan tidak tergoyahkan.
Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 untuk melawan manuver tersebut.
Surat bantahan itu ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat teras PBNU yang sah, yakni Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca.
Dalam surat resmi tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Gus Yahya adalah keputusan ilegal.
Mekanisme pelengseran seorang Ketua Umum yang merupakan mandataris muktamar hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar, bukan sekadar rapat harian. Hal ini membuat keputusan tersebut secara otomatis batal demi hukum.
“Dengan demikian, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya,” kata Najib, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kekuatan hukum posisi Gus Yahya, lanjut Najib, juga diperkuat oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024.
Baca Juga: Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
SK tersebut masih berlaku hingga kini dan secara eksplisit mencantumkan nama KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU yang diakui negara.
Oleh karena itu, Najib menegaskan bahwa seluruh keputusan turunan dari rapat ilegal tersebut, termasuk Surat Edaran Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan yang kontroversial itu, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain dinilai inkonstitusional, kata Najib, surat moratorium tersebut juga diteken oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas formal (legal standing) sesuai dengan data kepengurusan yang diakui oleh negara.
Menghadapi situasi ini, PBNU mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari pusat hingga anak ranting, untuk tetap solid dan tidak terprovokasi oleh manuver-manuver yang merusak konstitusi organisasi.
“Serta terus menjalankan roda organisasi di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai mandat Muktamar,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi