Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi impor sapi, Ahmad Fathanah dengan harga limit Rp1.138.034.000,00. Pelaksanaan lelang KPK melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lelang ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 17 September 2014.
"Melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding). Atas nama Ahmad Fathanah alias Olong yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Ali pun merinci aset milik koruptor Ahmad Fathanah yang dilelang oleh KPK berupa tanah dan bangunan di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya Cipayung, Depok.
"(Dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01723 asli) dengan harga limit Rp1.138.034.000,00 dan uang jaminan Rp350.000.000,00," ucap Ali.
Rencana lelang dibuka melalui internet pada Kamis, 14 Juli 2022. Adapun batas akhir penawaran pada pukul 11.15 WIB. Jika berminat, kata Ali, calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Senin, 11 Juli 2022, pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Diketahui, Ahmad Fathanah harus menjalani masa hukuman selama 16 tahun penjara. Putusan tersebut merupakan hasil upaya banding yang diajukan Ahmad Fathanah.
Dalam perkara ini, Fathanah dinyatakan terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman untuk pengurusan kuota impor daging sapi.
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa, KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Proses Awal Pengadaan e-KTP
Berita Terkait
-
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Provinsi
-
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti Cs, KPK Periksa Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY
-
Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti, KPK Temui Gubernur DIY Sri Sultan HB X
-
Lagi-lagi Diperiksa, KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Proses Awal Pengadaan e-KTP
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan