Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi impor sapi, Ahmad Fathanah dengan harga limit Rp1.138.034.000,00. Pelaksanaan lelang KPK melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lelang ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 17 September 2014.
"Melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding). Atas nama Ahmad Fathanah alias Olong yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Ali pun merinci aset milik koruptor Ahmad Fathanah yang dilelang oleh KPK berupa tanah dan bangunan di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya Cipayung, Depok.
"(Dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01723 asli) dengan harga limit Rp1.138.034.000,00 dan uang jaminan Rp350.000.000,00," ucap Ali.
Rencana lelang dibuka melalui internet pada Kamis, 14 Juli 2022. Adapun batas akhir penawaran pada pukul 11.15 WIB. Jika berminat, kata Ali, calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Senin, 11 Juli 2022, pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Diketahui, Ahmad Fathanah harus menjalani masa hukuman selama 16 tahun penjara. Putusan tersebut merupakan hasil upaya banding yang diajukan Ahmad Fathanah.
Dalam perkara ini, Fathanah dinyatakan terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman untuk pengurusan kuota impor daging sapi.
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa, KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Proses Awal Pengadaan e-KTP
Berita Terkait
-
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Provinsi
-
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti Cs, KPK Periksa Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY
-
Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti, KPK Temui Gubernur DIY Sri Sultan HB X
-
Lagi-lagi Diperiksa, KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Proses Awal Pengadaan e-KTP
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja