Suara.com - Komisi III DPR berencana akan menurunkan klasifikasi ganja dari narkotika golongan I menjadi golongan II atau III dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika nanti. Hal itu untuk membuat ganja menjadi legal sehingga bisa digunakan oleh masayrakat untuk pengobatan atau kepentingan kesehatan.
Adapun rencana menurunkan ganja dari narkotika golongan I itu kembali muncul usai Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Santi Warastuti.
Santi merupakan perempuan yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 35 tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tujuan ganja yang masuk narkotika golongan I dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan atau terapi.
"Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan Undang-Undang Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, Kamis (30/6/2022).
Walau berencana menurunkan ganja dari golongan I, Desmond menegaskan dalam perumusannya nanti tetap akan ada pasal-pasal untuk membatasi dan bersifat sebagai pengawasan.
"Tadi dalam rapat juga akan dibentuk tiga lembaga, yaitu Menteri Kesehatan, BNN dan Polri untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu lihat," ujar Desmond.
Makin Optimis
makin optimis perjuangannya dalam mewujudkan legalisasi ganja medis akan terwujud setelah DPR RI menerima aspirasi terkait hal itu.
Setelah sebelumnya bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Santi kekinian ikut hadir dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU di Komisi III. RDPU itu digelar memang untuk mendengarkan penjelasan Santi berikut ahli tentang manfaat ganja medis.
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Dengan Perdapat Bahas Wacana Legalisasi Ganja Untuk Medis
"Insyaallah bismillah saya optimis untuk pelaksanaan ganja medis di Indonesia tapi memang harus sabar, harus menunggu kebijakan dari pemangku kebijakan," kata Santi usai RDPU di DPR, Kamis (30/6).
Santi sendiri saat ini berharap besar bahwa ganja medis menjadi legal. Kendati begitu ia tetap harus menunggu langkah dari para pemangku kebijakan.
"Kalau seberapa urgent ya saya urgent sekali ingin secepatnya pulang ini langsung dapat. Tapi banyak step yang harus dilalui, jadi kita lihat dulu dan kita nikmati prosesnya," ujar Santi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka